in ,

Tembakau Sumbang 97 Persen Total Penerimaan Cukai

Cukai Hasil Tembakau Sumbang 97 Persen Total Penerimaan Cukai
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Meski menuai kontroversi, cukai hasil tembakau (CHT) sejak lama sudah menjadi sumber pendapatan negara. Dari tahun ke tahun, tarif cukai rokok pun terus meningkat. Pemerintah memiliki alasan untuk memutuskan menaikkan CHT. Selain sebagai pengendali konsumsi rokok, pertumbuhan target penerimaan negara juga menjadi alasan.

Tahun ini, Kementerian Keuangan mencatat, kenaikan harga rokok melalui CHT menyumbang penerimaan negara dari sektor itu sekitar 97 persen dari total penerimaan cukai. Sepanjang kuartal I tahun ini, realisasi penerimaan cukai Rp 49,56 triliun atau 27,54 persen dari target yang ditentukan. Sedangkan CHT Rp 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

Data Kemenkeu yang diterbitkan APBN Kita Edisi pekan terakhir April 2021 dikutip Rabu (28/4) menyebutkan, penerimaan CHT tumbuh sebesar 73,92 persen secara tahunan. Tingginya pertumbuhan disebabkan limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 sebesar Rp 27 triliun. Selain itu, tingginya pemesanan pita cukai atau produksi tembakan pada Januari dan pengaruh kenaikan tarif yang berlaku pada Februari turut mendorong capaian penerimaan CHT.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Kondisi berbeda terjadi pada komponen cukai lainnya yaitu minus 69,56 persen. Alhasil, penerimaan cukai etil alkohol (EA) hingga akhir Maret 2021 melemah hanya Rp 59,05 miliar. Serupa dengan penerimaan yang turun, produksi EA di awal tahun 2021 juga turun lebih dari 69.59 persen. Penyebabnya, tahun lalu terjadi panic buying atas produk sanitasi. Situasi ini mendorong penerimaan maupun produksi EA tumbuh sangat tinggi dibanding tahun 2019. Sedangkan tahun ini jumlah permintaan produk sanitasi sudah relatif stabil.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *