in ,

Cara dan Manfaat Izin BI untuk Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Manfaat Izin BI untuk Bawa Uang Tunai
FOTO: IST

Cara dan Manfaat Izin BI untuk Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Pajak.comJakarta – Tahukah Anda bahwa ada batasan jumlah uang tunai yang boleh Anda bawa tanpa izin dari Bank Indonesia (BI)? Jika Anda melanggar batasan tersebut, Anda bisa terkena sanksi yang cukup berat. Lalu, bagaimana cara mendapatkan izin dari BI dan apa saja manfaat izin BI untuk bawa uang tunai ke luar negeri? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Seperti kita ketahui, membawa uang tunai ke luar negeri mungkin terdengar mudah dan praktis bagi sebagian orang. Apalagi, jika uang tunai tersebut untuk dipergunakan selama beribadah haji atau umrah.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2022, setiap orang yang membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp 100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI. Izin tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Syarat dan cara

Jika Anda berencana untuk membawa uang tunai ke luar negeri, Anda harus mengurus izin dari BI dengan baik dan benar. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

– Anda harus membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp 100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia.
– Anda harus memiliki tujuan pembawaan uang tunai yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti untuk bekerja, sekolah, haji/umrah, medis, atau lainnya.
– Anda harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai, seperti surat keterangan bekerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan haji/umrah, atau surat keterangan medis.
Cara mudah yang harus Anda lakukan untuk memperoleh izin dari BI adalah sebagai berikut:
– Anda harus mengisi formulir permohonan izin yang dapat diunduh dari situs resmi BI atau diperoleh dari kantor perwakilan BI setempat.
– Anda harus melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai.
– Anda harus menyerahkan formulir permohonan izin beserta lampiran kepada kantor perwakilan BI setempat paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
– Anda akan menerima surat izin dari BI yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
– Anda harus menunjukkan surat izin tersebut kepada petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan.

Baca Juga  Nilai Tambah Ekonomi Kreatif 2024 Ditargetkan Mencapai Rp 1,347 Triliun 
Manfaat Izin BI

Izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri memiliki beberapa manfaat, baik bagi Anda sebagai pembawa uang maupun bagi negara. Dengan memiliki izin tersebut, Anda dapat:

1. Membawa uang tunai ke luar negeri tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku dan terkena sanksi yang cukup berat. Sanksi yang dapat Anda terima jika tidak memiliki izin antara lain adalah sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

2. Memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan. Anda hanya perlu menunjukkan surat izin dari BI kepada petugas dan tidak perlu mengisi formulir deklarasi elektronik.

3. Turut membantu BI dalam mengawasi arus uang tunai keluar masuk negeri dan mengendalikan jumlah uang beredar di dalam negeri. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan uang tunai sebagai sarana.

Baca Juga  Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6 Persen pada September 2024

Sanksi

Seperti disinggung sebelumnya, Anda dapat terkena sanksi yang cukup berat, baik dari BI atau Bea Cukai jika tidak memiliki izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri. Sanksi yang dapat Anda terima antara lain adalah:

– Sanksi denda sebesar 10 persen dari seluruh uang tunai yang dibawa, maksimal setara dengan Rp 300 juta. Sanksi ini berlaku bagi semua orang yang tidak memiliki izin dan/atau persetujuan pembawaan uang tunai dari BI.

– Sanksi administratif dari BI berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang tunai, atau pencabutan izin pembawaan uang tunai. Sanksi ini berlaku bagi badan berizin yang melanggar ketentuan pembawaan uang tunai yang disetujui oleh BI.

Baca Juga  Kemenkeu: Rata-rata Pertumbuhan Belanja Negara Capai 6,83 Persen dalam 10 Tahun Terakhir

– Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan atau memberitahukan secara tidak benar pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.

– Sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara akibat tindakan tidak memberitahukan atau memberitahukan secara tidak benar pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.

Dengan demikian, Anda harus berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang berlaku jika ingin membawa uang tunai ke luar negeri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *