in ,

Syarat Mudah Mengajukan Pembiayaan Ultramikro

Mengajukan Pembiayaan Ultramikro
FOTO: IST

Syarat Mudah Mengajukan Pembiayaan Ultramikro

Pajak.com, Jakarta – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan penyaluran pembiayaan ultramikro (UMi) ke 568.574 debitur sebesar Rp 2,33 triliun hingga 13 Juni 2023. Direktur Utama PIP Ismed Saputra memastikan, pengajuan pembiayaan Umi relatif lebih mudah dibandingkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. Lantas, bagaimana cara mengajukan pembiayaan ultramikro (UMi)? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu UMi?

Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UMi merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga cukup signifikan, namun belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai salah satu program prioritas nasional agar usaha ultramikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga  Tahapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Kemudian, pemerintah melalui Kemenkeu memberikan mandat kepada PIP untuk menjadi coordinated fund pembiayaan UMi. Untuk melaksanakan mandat tersebut, PIP menerima alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun lembaga penyalur UMi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) hingga saat ini, di antaranya PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura.

Apa syarat mengajukan pembiayaan UMi?

– Pelaku UMi perorangan maupun kelompok;
– Belum bankable;
– Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta;
– Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya;
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
– Tidak sedang menerima KUR; dan
– Lampirkan foto nasabah, kartu keluarga, rumah, serta tempat usaha.

Karakteristik Pembiayaan UMi

– Dana bergulir;
– Berbasis komunitas/tanggung renteng;
– Jemput bola;

Bagaimana cara mengajukan pembiayaan UMi?

– Persiapkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
– Ajukan ke lembaga penyalur;

Apa keuntungan lain menjadi nasabah UMi?

Selain modal, PIP juga melakukan pelbagai upaya peningkatam efektivitas dan kualitas program pendampingan kepada pelaku melalui lembaga penyalur. PIP meningkatkan kualitas pendampingan dan penyelenggaraan training of trainers (ToT) kepada para pendamping debitur.

“Penyelenggaraan ToT itu dilengkapi pola project based learning, sehingga materi pendampingan langsung dipraktikkan kepada debitur. Bentuk kegiatan dukungan itu berupa pemberian motivasi usaha, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia), pengawasan terhadap debitur. Pada 2022, kegiatan dukungan itu terbagi menjadi empat, ada pelatihan, promosi, pemberdayaan dan inkubasi usaha,” ungkap Ismed.

Pelatihan juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Kami berharap penerima manfaat UMi dapat naik kelas, nilai keekonomian usaha semakin baik, sehingga ke depan dia punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memahami unsur-unsur perpajakan dalam berbisnis. Karena saat mengajukan pembiayaan (UMi), mereka tidak perlu menyertakan NPWP dan memang kebanyakan belum punya, berbeda dengan pengajuan KUR (harus melampirkan NPWP,” tambah Ismed.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *