in ,

Pahami Tujuan dan Kriteria BUMN Penerima PMN

Tujuan dan Kriteria BUMN Penerima PMN
FOTO: IST

Pahami Tujuan dan Kriteria BUMN Penerima PMN

Pajak.com, Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 5,7 triliun yang bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Lantas, apa itu PMN? Dan, apa tujuan dan kriteria BUMN penerima PMN? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan literasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apa itu PMN?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN), PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya, serta dikelola secara korporasi.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Definisi lain, yang dikutip dari situs resmi Kemenkeu, PMN merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah pada BUMN.

Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengatur Akuntansi Investasi, terdapat dua manfaat yang diperoleh dari investasi pemerintah, yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial.

  • Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen, dan royalti;
  • Manfaat sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur secara langsung dengan satuan uang, berupa barang, jasa dan manfaat lain, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi.

Dengan demikian, PMN diklasifikasikan sebagai investasi jangka panjang permanen untuk diberikan lebih dari 12 bulan dan secara berkelanjutan. Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen, pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Selain BUMN, PMN juga diberikan kepada non-badan usaha, seperti lembaga keuangan internasional, perguruan tinggi negeri, badan hukum, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan lembaga/badan lainya.

Apa kriteria BUMN yang diberikan PMN?

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, dukungan PMN diberikan untuk BUMN prioritas dan memerhatikan efektivitas kinerja penerima. Kriteria BUMN penerima PMN sebagai berikut:

– Pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat;
– Peran sovereign yang dijalankan BUMN;
– Eksposur terhadap sistem Keuangan;
– Kepemilikan pemerintah; dan
– Total aset yang dimiliki.

Di tahun 2022, pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN sebesar Rp 38,5 triliun, yaitu:

  • PT Waskita Karya Tbk untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi;
  • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang mendukung penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur;
  • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit;
  • PT Adhi Karya Tbk yang membangun investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo;
  • PT Hutama Karya (Persero) untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS);
  • Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) demi meningkatkan kapasitas usaha dalam melanjutkan program pemerintah pengadaan Satu Juta Rumah; dan
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) demi membangun proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa) serta mendukung pengembangan 5 DPSP (Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan Likupang).
Baca Juga  Strategi Investasi Berbasis ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *