in ,

Kemenkeu: BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI

Kemenkeu: BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan tujuh badan usaha milik negara (BUMN) penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 untuk meneken komitmen key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama. Kewajiban ini ditetapkan agar PMN dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, ketujuh BUMN mendapat PMN dengan total Rp 38,4 triliun.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodok Dwi Handoko mengatakan, penetapan KPI merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN.

“Sejak tahun 2021, kementerian keuangan mewajibkan adanya key performance indicators atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN. Kan, PMN dana publik dan tentunya harus kita jaga bersama-sama,” jelas Dodok dalam webinar Bincang Bareng DJKN, (14/1).

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ia menyebutkan, PMN tahun 2022 diberikan kepada tujuh BUMN untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta mendukung penjaminan proyek infrastruktur nasional.

Adapun, BUMN yang mendapat PMN, yaitu:

  • PT Waskita Karya menerima Rp 3 triliun untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
  • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII menerima Rp 1,08 triliun untuk mendukung penjaminan 19 proyek infrastruktur.
  • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menerima Rp 2 triliun untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200 ribu unit.
  • PT Adhi Karya menerima Rp 1,97 triliun untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen, dan sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Karian Serpong.
  • PT Hutama Karya menerima Rp 23,85 triliun untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
  • Perum Perumnas Rp 1,56 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Satu Juta Rumah serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR.
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menerima Rp 5 triliun untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa); serta mendukung pengembangan 5 wilayah wisata, yakni Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang.
Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *