in ,

Kemenkeu: BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI

Secara teknis, KPI dituangkan melalui kontrak kinerja antara BUMN penerima PMN dengan kementerian/lembaga terkait yang menaunginya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen dari manajemen BUMN dan kementerian/lembaga untuk mencapai target bersama. Dodok memastikan, seluruhnya telah menandatangani KPI PMN tahun 2022.

“KPI PMN meliputi dua hal utama, yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik BUMN, kementerian/lembaganya, maupun masyarakat. Target KPI PMN, baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing. KPI PMN ini sangat penting untuk dikawal pemenuhannya,” kata Dodok.

Ia menjelaskan, target output, meliputi target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya. Sementara, target outcome, yakni penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM (usaha mikro kecil menengah), serta peningkatan kunjungan wisatawan.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

“Kami minta komitmen (untuk mencapai target) itu di depan. Kalau diminta menyelesaikan proyek tahun 2022, ya harus selesai. Karena (di BUMN) tidak ada mekanisme pressure yang rigid seperti layaknya kementerian, kami ingin in line dengan rencana kerja pemerintah di tahun anggaran yang direncanakan,” jelas Dodok.

Selain itu, Kemenkeu juga meminta agar BUMN penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam internal, sehingga mampu memberikan manfaat bagi negara.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *