in ,

Pemerintah-DPR Sepakat Suntik Modal Negara 11 BUMN

Pemerintah-DPR Sepakat Suntik Modal Negara 11 BUMN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk memberikan suntikan penanaman modal negara (PMN) ke 11 badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp 110,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari PMN sebesar Rp 43,2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 67,3 triliun di 2022. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto memastikan, keputusan diambil setelah melewati berbagai pembahasan, baik dengan menteri keuangan, seluruh BUMN terkait, hingga pengamat.

“Komisi XI DPR menyepakati pemerintah agar melaksanakan PMN sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022,” jelas Dito dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan terkait Pengambilan Keputusan Tahapan PMN 2021 dan 2022, di Gedung DPR yang juga disiarkan secara virtual, pada (15/12).

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan suntikan penanaman modal negara (PMN) untuk BUMN bukan semata-mata untuk mendorong bisnis korporasi, melainkan memberikan sejumlah penugasan yang akan berimplikasi pada perekonomian.

Adapun rincian PMN untuk BUMN pada tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut:

  • Daftar BUMN Penerima PMN 2021: 
  • PT Hutama Karya (Persero) Rp 9,1 triliun (tambahan)
  • PT Waskita Karya (Persero) Rp 7,9 triliun (tambahan)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 6,9 triliun (tambahan)
  • Badan Bank Tanah Rp 1 triliun (tambahan)
  • Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Rp 15 triliun (tambahan)
  • Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 3,3 triliun
  • Daftar BUMN Penerima PMN 2022:
  • PT Hutama Karya (Persero) Rp 23,85 triliun
  • PT Waskita Karya (Persero) Rp 3 triliun
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Rp 5 triliun
  • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Rp 2 triliun
  • PT Adhi Karya (Persero) Rp 1,976 triliun
  • Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Rp 1,568 triliun
  • LMAN Rp 28,84 triliun
  • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Rp 1,08 triliun
Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“PMN terbesar diberikan kepada LMAN Rp 28,84 triliun (2022) karena digunakan sebagai penyediaan uang ganti rugi pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional. PMN pada Hutama Karya sebesar Rp 23,85 triliun yang difokuskan kelanjutan pembangunan delapan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Bagi SMF, PMN untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan target 200 ribu unit,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *