in ,

Sri Mulyani Akan Tambah PMN Sebesar Rp 42,8 T ke BUMN Ini

Sri Mulyani Akan Tambah PMN
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani Akan Tambah PMN Sebesar Rp 42,8 T ke BUMN Ini

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan berencana akan tambah Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 42,8 triliun.

“Pada tahun 2023 direncanakan ada penambahan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 42,8 triliun untuk 5 BUMN, meliputi tunai dalam bentuk cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 4,5 triliun untuk 3 BUMN, nontunai dalam bentuk konversi piutang APBN 2023 sebesar Rp 3 triliun untuk 2 BUMN, serta nontunai berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 5 BUMN,” ungkap Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, dikutip Pajak.com, (13/9).

Ia memerinci, PMN dalam bentuk tunai akan diberikan kepada 5 BUMN, yaitu PT Hutama Karya Tbk Rp 28,84 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Rp 10 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 1,53 triliun, PT Len Industri (Persero) Rp 1,75 triliun, dan Perum LPPNPI/Airnav Indonesia Rp 659,19 miliar.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

“Hutama Karya tahun 2023 ini kembali mendapatkan PMN yang signifikan sebesar Rp 28,884 triliun. PMN ini sekarang dikaitkan dengan kontrak bagi BUMN Hutama Karya menyelesaikan jalan tol Sumatera tahap 1 dan tahap 2 untuk ruas Betung-Tempino-Jambi dan Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru,” jelas Sri Mulyani.

Kemudian, PMN tunai yang berasal dari pos cadangan pembiayaan investasi direncanakan sebesar Rp 4,514 triliun kepada 3 BUMN pada tahun ini, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).

Sementara, PMN non-tunai melalui konversi piutang APBN 2024 diberikan kepada 2 BUMN, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) senilai Rp 2,56 triliun dan PT Len Industri (Persero) Rp 456,25 miliar. Sedangkan, PMN nontunai dalam bentuk BMN diberikan untuk 5 BUMN, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Perum LPPNPI/Airnav Indonesia, PT Sejahtera Eka Graha (Persero), dan PT Pertamina (Persero).

Sri Mulyani juga merencanakan 3 BUMN akan penerima PMN pada awal kuartal I-2024. PMN tersebut akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Di dalam RUU APBN 2024 yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam Rapat Panja Asumsi Dasar dan Pendapatan Defisit serta Pembiayaan yang telah dibahas dalam Banggar (Badan Anggaran) DPR), kita menyebutkan PMN pada 3 BUMN yang akan dicairkan pada awal tahun 2024 atau kuartal I-2024,” jelas Sri Mulyani.

Menurutnya, pencairan PMN di awal tahun dilakukan untuk menjaga kesehatan ketiga BUMN terbut.

“Maka kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR, karena timing dari PMN ini juga menentukan dari kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut. Misalnya, Hutama Karya. PMN di tahun 2024 diberikan juga karena Hutama Karya menjadi BUMN utama penyelesaian jalan tol Sumatera tahap 1 dan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan tol Kayuagung-Palembang-Betung. Kita harapkan dengan PMN yang dikaitkan dengan kemajuan proyek, akan makin akuntabel, sehingga tidak memasukkan PMN namun kemudian dia masuk di neraca tanpa ada kaitannya dengan proyek mana yang harus diselesaikan,” ungkap Sri Mulyani.

Selanjutnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) pun mendapatkan PMN sebesar Rp 3,556 triliun dalam rangka penguatan IFG Life dan penyelesaian pengalihan dari polis yang sudah direstrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Selain itu, usulan PMN 2024 diberikan kepada Wijaya Karya sebesar Rp 6 triliun dalam rangka penguatan struktur modal untuk mendanai proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sedang dikerjakan. Jadi, walaupun melakukan PMN tetap ada ear mark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di dalam neraca, apalagi kalau BUMN ini sekarang masih di dalam proses restrukturisasi, sehingga make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan berbagai masalah keuangan dari BUMN tersebut,” pungkas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *