in ,

Manfaatkan Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar

Manfaatkan Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan
FOTO: Pemprov Jabar

Manfaatkan Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar

Pajak.com, Jawa barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga 23 Desember 2023. Pemprov Jabar pun mengajak Wajib Pajak untuk manfaatkan perpanjangan diskon pajak kendaraan. Lantas, apa saja syarat untuk memanfaatkan diskon pajak dan BBNKB II di Jabar? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan informasi resmi dari laman  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Apa saja diskon pajak kendaraan dan BBNKB II yang diberikan oleh Pemprov Jabar? 

  • Penghapusan denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun; dan
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB atas penyerahan kedua.
Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Siapa saja yang bisa memanfaatkan diskon pajak kendaraan dan BBNKB II ini?

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah Kepolisian Daerah Jabar dan Metro Jaya; dan
  • Wajib Pajak badan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa di Jabar.

Apa tujuan Pemprov Jabar memberikan diskon pajak kendaraan dan BBNKB II? 

  • Untuk meringankan beban ekonomi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan;
  • Agar kepatuhan Wajib Pajak meningkat;
  • Sejalan dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan melunasinya, kendaraannya tidak akan menjadi bodong; dan
  • Peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan. Bapenda Jabar menargetkan, program ini dapat mendorong realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 33,52 triliun pada tahun 2023. Adapun realisasi pendapatan daerah di Jabar hingga semester I-2023 tercatat sebesar Rp 10,5 triliun atau 48 persen dari target senilai Rp 21,9 triliun. Dari angka itu, capaian pajak didominasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 4,2 triliun.
Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Apa syarat memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Jabar? 

  • Lampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli; dan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apa syarat memanfaatkan diskon BBNKB II? 

  • Lampirkan STNK asli;
  • KTP asli pemilik baru;
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir;
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli; dan
  • Kendaraan dihadirkan di samsat.

Selain memberikan diskon, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik memastikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA).

“Di tahun 2021, sebanyak 600 ribu orang sudah memanfaatkan SAMBARA. Penggunanya lalu meningkat menjadi 700 ribu pada tahun 2022. Tren positif ini penting untuk dijaga. Penguatan layanan pembayaran digital menjadi salah satu amanat yang diinstruksikan kepada jajaran di Bapenda Jabar, termasuk samsat yang ada di kabupaten/kota,” pungkas Dedi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *