in ,

Kendaraan Bermotor Bayar Pajak via SAMBARA

Kendaraan Bermotor Bayar Pajak via SAMBARA
FOTO: IST

Kendaraan Bermotor Bayar Pajak via SAMBARA

Pajak.com, Jawa Barat – Aplikasi Samsat Mobil Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Hingga akhir September 2022 lalu, SAMBARA telah dimanfaatkan oleh lebih dari setengah juta kendaraan bermotor bayar pajak via SAMBARA dengan total sebesar Rp 510 miliar.

Sebagai informasi, SAMBARA merupakan aplikasi yang diluncurkan pada 2018 oleh Bapenda Jabar. SAMBARA mampu menampilkan informasi PKB, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jabar secara on-line. Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui Playstore atau khusus pengguna Android. Sampai dengan saat ini, aplikasi Sambara telah diunduh oleh lebih dari 5 juta pengguna di Google Play.

Berdasarkan data Bapenda Jabar, pada tahun 2018, SAMBARA telah dimanfaatkan untuk membayar PKB oleh 210.824 kendaraan bermotor dengan nominal sebesar Rp 114 miliar. Setahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2019, SAMBARA dimanfaatkan oleh 573.242 kendaraan bermotor dengan total PKB yang dibayarkan sebesar Rp 406 miliar.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Tahun 2020, SAMBARA dimanfaatkan oleh 655.447 kendaraan bermotor dengan total PKB sebesar Rp 547 miliar, dan pada saat pandemi melanda tepatnya di tahun 2021 SAMBARA telah dimanfaatkan oleh 666.249 kendaraan bermotor dengan total PKB yang diterima sebesar Rp 578 miliar.

“Kami tentu optimistis (pemanfaatan SAMBARA) akan terus tumbuh meski saat ini masa pemulihan ekonomi. Ini juga salah satu prioritas dan fokus Kami. Karena, pada prinsipnya yang menjadi titik berat adalah bagaimana memberikan kemudahan, kenyamanan bagi Wajib Pajak seperti yang selalu ditekankan Gubernur (Ridwan Kamil),” ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (27/10).

Ia mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan rapat, Bapenda pasti melakukan pembahasan khusus mengenai SAMBARA. Sebab sistem ini terus bertransformasi melakukan pembenahan, baik dari sisi aplikasi, strategi, sosialisasi dan sebagainya.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka akses seluas-luasnya chanel pembayaran pajak kendaraan sehingga masyarakat bisa membayar pajak kapan pun dan dimana pun termasuk lewat apapun”, jelas Dedi.

Saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui SAMBARA bisa dilakukan di gerai modern, fintech, dan Payment Point On-line Banking (PPOB) serta BUMDes yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar.

“Fintech berkembang sangat pesat, dan respon masyarakat sangat cepat dalam penggunaan teknologi ini sehingga pemerintah perlu menyesuaikan dengan perkembangan fintech dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran pajak masyarakat,” ujar Dedi.

Bapenda Jabar bekerja sama dengan BJB tengah menyiapkan akses pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan virtual account di aplikasi SAMBARA guna mendukung metode pembayaran nontunai yang telah ada.

“Meskipun SAMBARA hadir guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB, pelayanan pembayaran PKB secara langsung tetap disediakan melalui samsat induk di 34 lokasi, samsat outlet sebanyak 87 serta 136 unit samsat keliling,” kata Dedi.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Adapun target pendapatan dari pajak daerah tahun 2022 adalah sebesar Rp 19,75 triliun. Secara rinci, target PKB sebesar Rp 8,44 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 5,40 triliun, serta Pajak Penggunaan atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,49 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *