in ,

Visa Rumah Kedua, Tarik Investasi dan PNBP

Visa Rumah Kedua
FOTO: Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Visa Rumah Kedua, Tarik Investasi dan PNBP

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau ex-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi. Di sisi lain, second home visa juga dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas. Kebijakan visa rumah kedua mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022.

Adapun tarif PNBP untuk fasilitas second home visa ditetapkan sebesar Rp 3 juta. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua itu dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran yang tersedia. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Kmi coba luncurkan kebijakan stimulan yang bersifat nonfiskal untuk menjaring mereka dan mengajak mereka ke dalam (Indonesia), terutama mereka pemegang kapital besar, miliarder dunia biar datang ke Indonesia,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/10).

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis situs website, yakni visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
  • Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara.
  • Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis. Sasaran penerima second home visa adalah para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia,” kata Widodo.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat, kinerja PNBP dari tugas dan fungsi keimigrasian sebesar Rp 1,4 triliun selama Januari hingga pekan ketiga Juni 2022. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono menyebut, penerimaan ini telah mencapai 72 persen dari target Rp 2 triliun di tahun ini.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Saya optimistis realisasi penerimaan PNBP Ditjen Imigrasi tahun 2022 akan terus membaik dan meningkat seiring dengan dibukanya perbatasan (border) antar negara. Situasi saat ini yang semakin membaik mendongkrak pelayanan keimigrasian baik penerbitan paspor, izin tinggal atau visa on arrival (VoA) di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Supartono dalam Workshop Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Keimigrasian di Yogyakarta, (30/6).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *