in ,

Hong Kong Beri Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Relaksasi Pajak Properti dan Visa
FOTO: IST

Hong Kong Beri Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Pajak.com, Hong Kong – Hong Kong memberikan insentif pajak properti dan merelaksasi aturan visa untuk menarik para ekspatriat kembali bekerja di negaranya. Seperti diketahui, akibat pandemi COVID-19, ekspatriat banyak yang memutuskan untuk meninggalkan Hong Kong. Hong Kong beri relaksasi pajak properti dan visa berimplikasi pada lesunya pasar properti Hong Kong, terbukti dengan harga rumah bekas yang turun 8 persen sejak awal 2022 dan diperkirakan akan semakin anjlok hingga 30 persen pada tahun depan.

“Pemerintah akan memberikan fasilitas restitusi atas bea pembelian properti (stamp duty) yang telah dibayarkan oleh ekspatriat bila mereka telah tinggal di Hong Kong selama 7 tahun. Setelah menjadi penduduk tetap, pembeli properti akan mendapatkan pengembalian pajak sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar 15 persen,” ungkap Lee seperti dilansir thepeninsulaqatar.com, dikutip Pajak.com (27/10).

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Secara simultan, Pemerintah Hong Kong juga memberikan visa kerja bagi warga negara asing yang merupakan lulusan 100 universitas terbaik dunia. Visa khusus juga akan diberikan kepada mereka yang berpenghasilan 2,5 juta dollar HK per tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor properti di Hong Kong karena banyaknya warga negara asing yang membutuhkan tempat tinggal.

“Visa akan diberikan kepada setiap orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tanpa ada batasan ataupun kuota. Relaksasi ketentuan visa ini juga diberlakukan oleh Hong Kong guna mempertahankan talenta profesional yang bekerja di Hong Kong sekaligus untuk mengatasi eksodus yang dipicu oleh pandemi COVID-19,” jelas Lee.

Selain itu, Hong Kong berencana memperbarui kebijakan perpajakannya. Rencana ini dilakukan untuk merespons masuknya Hong Kong ke dalam daftar abu-abu suaka pajak Uni Eropa.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

“Pemerintah Hong Kong berencana mengubah kebijakan perpajakan sesuai standar internasional pada 2022. Seluruh perubahan ini diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023. Kendati demikian, Hong Kong berencana untuk tetap mempertahankan sistem pajak teritorial yang selama ini dianut yurisdiksi,” tulis Inland Revenue Department (IRD) dalam keterangan resminya, (16/10).

Kendati demikian, Hong Kong akan tetap mengadopsi sistem pemajakan teritorial. Hong Kong akan mempertahankan sistem pajak yang sederhana, berkepastian, dan bertarif rendah guna mempertahankan daya saing.

IRD juga menegaskan, perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Hong Kong nantinya akan menyasar pada korporasi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi substansial di Hong Kong. Jangan sampai korporasi ini menggunakan strategi dan skema transaksi tertentu untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

“Di sisi lain, Wajib Pajak orang pribadi dan perusahaan keuangan dijamin tidak akan terdampak oleh ketentuan baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Hong Kong. Untuk lembaga keuangan, penghasilan yang berasal dari luar negeri telah dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada tambahan beban pajak bagi lembaga keuangan,” jelas IRD.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *