in ,

DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif

DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jaksel I

DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) serahkan tanggung jawab atas tersangka faktur pajak fiktif AK alias VA alias H beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pernyataan resmi Kanwil DJP Jaksel I, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka ini melalui PT EIB tersebut setidaknya mencapai Rp 56,128 miliar.

Adapun tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari empat tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB. Tersangka ini diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui Wajib Pajak PT EIB dalam kurun waktu Tahun Pajak 2020–2021.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

“Keempat Wajib Pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts,” tulis Kanwil DJP Jaksel I melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Kamis (27/10).

Atas perbuatan tindak pidana di bidang perpajakannya ini ia disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Adapun tersangka beserta barang bukti tersebut diterima dan diteliti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (19/10).

Selama proses penyidikan, Kanwil DJP Jaksel I telah memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut,” imbuh Kanwil DJP Jaksel I.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022 sampai 19 Oktober 2022. Penahanan itu berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri.

Di sisi lain, tersangka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti serta untuk memitigasi risiko kendala lain selama proses pemberkasan perkara dalam penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kanwil DJP Jaksel I berharap, melalui rangkaian penyidikan lanjutan terkait jaringan faktur tbts yang melibatkan beberapa Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang sedang bergulir dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum lainnya di wilayah DKI Jakarta, mampu membongkar sejumlah kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelakunya.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

“Selain itu, proses penyelesaian penyidikan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan, sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutup pernyataan pers tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *