in ,

Penghasilan Hingga Rp 5 Juta/Bulan Kena Pajak 5 Persen

Penghasilan Hingga Rp 5 juta per bulan Kena Pajak Hanya 5 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif pajak menjadi 5 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berpenghasilan hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sebelumnya, tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen dikenakan untuk pekerja yang memiliki penghasilan sampai Rp 50 juta. Penetapan tarif baru ini diharapkan menjadi kabar baik untuk masyarakat.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian tarif dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu:

  1. Tarif 15 persen untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
  2. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.
  3. Tarif 30 persen bagi WP OP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar per tahun.
  4. Tarif 35 persen untuk yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
  5. Tarif nol persen bagi WP OP yang berpenghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Ketentuan ini disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penambahan lapisan atau penyesuaian PPh OP bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022, pemerintah menyatakan, reformasi PPh OP dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, kinerja penerimaan pajak di Indonesia saat ini masih mengusung konsep pro-cyclical lantaran secara struktur kontribusi penerimaan pajak masih didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) badan yang fluktuatif. Sedangkan penerimaan PPh OP cenderung stabil dan rendah, baik ketika ekonomi sedang baik maupun buruk.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *