in ,

Reformasi PPh dalam UU HPP, Wujudkan Indonesia Maju

Reformasi PPh dalam UU HPP, Wujudkan Indonesia Maju
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045 mendatang. Untuk mewujudkan cita-cita itu, pemerintah melakukan langkah-langkah reformasi secara menyeluruh. Mulai dari reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai salah satu bagian penting dari UU HPP, pemerintah juga mereformasi Pajak Penghasilan (PPh), baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan utama reformasi PPh dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan  memiliki kepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” kata Febrio dalam keterangan tertulis Kamis (24/10/21).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler. Reformasi struktural dilakukan untuk menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta mampu membuka lapangan pekerjaan secara masif dan berkualitas. Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural tersebut.

Reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural dilakukan dari sisi belanja dan penerimaan. Dari sisi belanja, APBN mendukung implementasi program produktif. Seperti pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan secara masif setidaknya dalam enam tahun terakhir, penguatan belanja pendidikan dan kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial sepanjang hayat yang tentunya akan memiliki manfaat jangka panjang bagi perekonomian.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *