in ,

UMKM di Bawah Rp 500 Juta Per Tahun Bebas PPh

UMKM di Bawah Rp 500 Juta Per Tahun Bebas PPh
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus politisi dari PKB Fathan Subchi memberikan apresiasi positif atas pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat 2a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam sidang Paripurna pada Kamis (07/10) lalu. Fathan berpendapat, kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba bertahan (survive) akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan saat pengesahan, PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10).

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Fathan pun berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB terkait PPh bagi UMKM. “Serapan dan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil,” tambahnya.

Sebelumnya, tidak ada aturan terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan disahkannya UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto dibawah Rp 500 juta pertahun tidak akan dikenakan tarif final sebesar 0,5 persen.

Fathan mengatakan, dengan adanya UU HPP ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. “Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM dapat semakin tumbuh dan berkembang pesat,” katanya.

Hal senada juga di kemukakan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat kebijakan ini patut diapresiasi karena mendukung usaha mikro dan kecil. Terlebih, 96 persen usaha di Indonesia merupakan usaha mikro kecil, maka pemerintah dinilai sudah aspiratif terkait pajak.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

“Kebijakan ini sudah memadai, melegakan, dan mendukung iklim kondusif,” jelasnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Minggu (10/10).

Ikhsan pun berharap kebijakan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu, sehingga usaha mikro tidak merasa dikejar-kejar atas kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta perbulan atau Rp 1,2 miliar per tahun akan dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 5 bulan pertama, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bulan keenam hingga bulan ke-12.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *