in ,

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Irlandia – Sebanyak 136 negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan/ Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Group of Twenty (G20) menyepakati konsensus perjanjian global pengenaan tarif pajak minimum perusahaan sebesar 15 persen. Jumlah negara itu bertambah setelah Irlandia, Estonia, Hungaria resmi menyepakati perjanjian, pada (7/10).

Seperti diketahui, Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan karena telah memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5 persen. Tarif pajak yang rendah ini merupakan strategi agar perusahaan teknologi raksasa, seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) lebih tertarik mendirikan kantor pusat di Irlandia.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menuturkan, Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yaitu tarif minimal 15 persen tidak akan dinaikkan dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” kata Donohoe seperti yang dikutip Pajak.compada Minggu (10/10).

Tarif pajak baru akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Namun, lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari 750 juta euro (867 juta dollar AS) dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen.

“Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan terbaik di kelasnya ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi,” kata Donohoe.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Inisiatif pengenaan tarif pajak minimum global datang dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada awal tahun 2021 dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar (G7). Inisiatif dilanjutkan dalam forum G20/OECD, yang kemudian menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *