in ,

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen

Eurasia Group juga menilai, Amerika Serikat tidak mungkin mempertimbangkan penerapan konsensus global itu hingga tahun 2025. Dengan demikian, para menteri keuangan Eropa berharap, Menteri Keuangan Janet Yellen dapat mendorong implementasi kebijakan ini secara cepat melalui jalan pintas legislatif.

Selain itu, implementasi yang tertunda berpotensi memicu adopsi pungutan digital di tingkat Uni Eropa, sehingga memantik pertikaian perdagangan antara Amerika Serikat dan Eropa.

“Implementasi kesepakatan OECD juga akan menjadi penentu kemampuan Eropa dan Amerika Serikat dalam meningkatkan upaya yang sedang berlangsung tetapi kontroversial—berkolaborasi dengan sejumlah masalah perdagangan dan teknologi,” begitu analisis Eurasia.

Kepada Pajak.com, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar satria Utama mengatakan, pada prinsipnya Indonesia dan seluruh negara anggota G7 telah memberikan komitmen untuk mengimplementasikan konsensus global. Sebab penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen akan mengurangi persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui persaingan tarif pajak. Ia optimistis, Indonesia akan memperoleh potensi pajak dari konsensus ini.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Entitas konstituen dari perusahaan Indonesia yang menjadi entitas induk dari grup perusahaan multinasional yang total omzetnya melebihi batasan sesuai ketentuan country by country report (CbCR) sebesar 750 juta euro, sehingga Indonesia mendapat top up tax,” tambah Mekar melalui pesan singkat, (10/10).

Ditulis oleh

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *