in ,

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, inisiatif juga mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak di negara yang menghasilkan keuntungan—bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik seperti sekarang ini. OECD/G20 berharap, implementasi perjanjian akan dimulai pada tahun 2023.

“Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Saat ini sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional telah mewakili lebih dari 90 persen dari produk domestik bruto (PDB) global. Namun, ada empat negara yang belum bergabung dalam konsensus global, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Menurut hasil riset dan analisis Eurasia Group, meski Irlandia dan negara lainnya kini sudah menyepakati perjanjian, implementasi pajak minimum ini masih harus melalui revisi undang-undang di masing-masing negara.

“Seperti Perjanjian Paris tentang iklim, menerapkannya terbukti secara signifikan lebih menantang. Implementasi kebijakan ini (pajak minimum 15 persen) akan sulit diterapkan di Amerika Serikat yang merupakan inisiator ketentuan pajak minimum perusahaan. Perjanjian ini perlu diratifikasi melalui dua pertiga mayoritas di Senat Amerika Serikat, yang menjadi mustahil karena memungkinkan negara-negara asing mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan AS,” tulis hasil riset itu.

Ditulis oleh

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *