in ,

Regulasi Pajak Diterbitkan untuk Dukung Dunia Usaha

Regulasi Pajak Diterbitkan untuk Dukung Dunia Usaha
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan bahwa regulasi pajak diterbitkan untuk mendukung dunia usaha dan Wajib Pajak, bukan demi meraih penerimaan semata. Sebab pemerintah yakin pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud jika dunia usaha dapat kembali tumbuh, adapun regulasi pajak yang telah diterbitkan, antara lain beragam insentif perpajakan, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dan sebagainya.

“Kami menggunakan kebijakan pajak untuk menghadapi pandemi, dengan relaksasi kita gunakan insentif untuk semua barang-barang kesehatan. Misalnya, dari impor dan juga terkait pendapatan dari pajak impor. Di sini kami meyakinkan bahwa kami gunakan regulasi pajak bukan untuk mendapatkan keuntungan, bahwa untuk mendukung untuk mendorong para pelaku usaha, para Wajib Pajak,” jelas pria yang hangat disapa Sua ini dalam webinar International Tax Conference, pada (12/10).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Sua pun memastikan, dalam mendesain regulasi perpajakan, pemerintah telah menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Saat ini pemerintah melihat adanya pertumbuhan jumlah masyarakat kelas menengah ke atas yang akan berdampak positif bagi penerimaan perpajakan. Kini Indonesia juga sudah memasuki periode bonus demografi. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 menunjukan terjadi kenaikan penduduk usia produktif. Proporsi penduduk usia muda yaitu 0-14 tahun mengalami penurunan dari 44,12 persen pada tahun 1971 menjadi 23,33 persen pada tahun 2020. Dalam periode yang sama, penduduk usia kerja 15-64 tahun meningkat dari 53,39 persen menjadi 70,72 persen.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mereformasi struktur pajak, tidak hanya tentang mendapatkan lebih banyak pendapatan (penerimaan pajak), ini juga tentang masyarakat kelas menengah yang sedang bertumbuh, menciptakan keadilan untuk pembangunan Indonesia. Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan bertujuan untuk mereformasi pajak, membangun Indonesia. DPR pun sudah menyetujui undang-undang tersebut karena sangat penting untuk diberlakukan dan diimplementasikan,” kata Sua.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Di sisi lain, untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dibutuhkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memadai. APBN harus menjalankan fungsinya sebagai alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam fungsi distribusi, APBN dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan publik yang dapat didanai oleh pajak dari penduduk kelas menengah ke atas, sehingga membantu masyarakat miskin dan rentan.

“Dibutuhkan penerimaan perpajakan yang besar agar pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan. APBN diupayakan untuk mampu melakukan distribusi berbasis pendapatan, mewujudkan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *