in ,

Regulasi Pajak Diterbitkan untuk Dukung Dunia Usaha

Sua mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian dari negara di dunia yang menggunakan instrumen pajak sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Indonesia juga sebagai salah satu negara yang justru memberikan insentif pajak ke dunia usaha di tengah krisis.

“Dan ini (insentif pajak) jadi satu perbedaan cara dari banyak negara untuk pulih. Insentif pajak yang diberikan tak hanya spesifik karena dampak dari pandemi COVID-19 tapi secara berkelanjutan pascapandemi,” kata Sua.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo. Bahkan menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya anggota Group of Twenty (G20) di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi berkelanjutan. Komitmen itu tertuang dalam visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Selain ekonomi berkelanjutan, agenda pajak di Indonesia juga menjadi kunci pemulihan karena instrumen fiskal telah memainkan peran penting untuk terus menavigasi negara agar mampu menghadapi krisis COVID-19. Pemerintah tengah menjabarkannya dalam berbagai skema insentif pajak dan pelonggaran, hingga regulasi baru seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Mardiasmo.

Selain itu, menurutnya, saat ini Indonesia mendapatkan peluang pertumbuhan dari new economy yang mampu mendorong penerimaan pajak, salah satunya dari sektor teknologi dan informasi. Di sisi lain, new form of technology menghadirkan pula tantangan baru, khususnya soal regulasi pajak digital yang belum rampung dibahas oleh G20/OECD.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *