in ,

RUU HPP Sesuaikan Kebutuhan di Era Digital

RUU HPP Sesuaikan Kebutuhan di Era Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah menyesuaikan kebutuhan di era digital. Mulai dari mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), simplifikasi pemajakan untuk platform digital, hingga penangkal praktik penghindaran pajak.

Prastowo menjelaskan, menyatukan NIK dan NPWP merupakan terobosan signifikan karena akan membantu pemerintah melakukan reformasi administrasi perpajakan di tengah perkembangan teknologi.

“Bagi Wajib Pajak (WP) akan lebih mudah dan efisien. Dan dalam konsep big data ini akan mempermudah, karena filosofi pajak mengawinkan siapa melakukan apa, agar lebih cepat dan akurat. Jadi pertama tentang prinsip, karena menurut kami apapun kebijakan dan administrasi yang akan diambil harus didasarkan pada prinsip perpajakan yang baik, bagaimana netralitas, efektivitas, keadilan dan stabilitas menjadi prinsip,” jelas Prastowo dalam webinar bertajuk Perpajakan di Era Digital: Menelaah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada (14/10).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Selanjutnya, RUU HPP juga telah mengatur tentang penunjukkan pihak lain untuk memungut pajak. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 32a.

“Ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat, termasuk nanti platform digital dan marketplace sudah dibuatkan dasar hukum bagaimana harus menjadi pemotong atau pemungut. Ini juga demi kesederhanaan,” kata Prastowo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *