in ,

Prastowo: Defisit Fiskal Indonesia Masih Moderat

Prastowo Defisit Fiskal Indonesia Masih Moderat
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Besaran utang Indonesia belakangan ini menjadi topik perdebatan dan kritikan dari berbagai pihak. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu membuat rasio utang Indonesia meningkat. Tercatat rasionya mencapai 38,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau naik dari 2019 yang sebesar 30,5 persen terhadap PDB. Adapun, selama setahun utang pemerintah meningkat hingga 8 persen.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan rasio utang disebabkan pelebaran defisit pada 2020 sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional yang kontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah memberikan respons yang sangat cepat dengan segala keterbatasan yang ada. Pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 tahun 2020 yang menjadi UU No. 2 tahun 2020 yang mengatur fleksibilitas APBN supaya defisit bisa diperlebar. Karena akibat ekonomi melambat, penerimaan pajak turun, belanja meningkat maka defisit harus diperlebar supaya kita bisa membiayai penanganan pandemi ini,” ujar Prastowo dalam webinar nasional membahas  tema “Defisit Anggaran dan Utang Pemerintah” yang digelar Kepala Staf Kepresidenan RI pada Selasa, (23/2/21).

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Prastowo mengatakan, defisit APBN yang terjadi tahun lalu dan tahun ini bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah  menargetkan, defisit APBN sebesar 6,34 persen. Namun, kata Prastowo, dengan berbagai efisiensi dan program lebih terukur realisasinya menjadi 6,09 persen. Ada penghematan (Silpa) sebesar Rp 234,7 triliun yang akan dianggarkan untuk vaksinasi.

“Kita bisa gunakan untuk vaksin bagi rakyat Indonesia. Kita bisa gunakan untuk stimulus UMKM dan juga beberapa program rakyat di tahun 2021,” ujar Prastowo.

Meskipun pembiayaan meningkat dan secara nominal utang bertambah, komitmen pemerintah di enam tahun terakhir cukup tinggi. Hal ini terlihat dari realisasi belanja publik yang semakin besar porsinya. Misalnya belanja di sektor pendidikan, kesehatan, subsidi non-energi, infrastruktur dan perlindungan sosial. Sejak 2010 pun pemerintah berhasil menjaga defisit APBN dalam kondisi yang aman, tidak melebihi tiga persen, kecuali pada 2020 karena adanya Covid-19.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Prastowo menyampaikan, penarikan utang pemerintah di tahun 2020 memang besar karena untuk penanganan pandemi. Namun, Prastowo memastikan, kondisi Indonesia saat ini masih jauh lebih baik dibandingkan dengan banyak negara. Amerika Serikat, Jepang dan beberapa negara maju bahkan mengalami kenaikan rasio utang sampai dengan 20 persen demi menyelamatkan ekonominya.

“Pertumbuhan ekonomi kita syukuri karena relatif lebih baik dibandingkan negara sebaya dan negara maju. Kita hanya lebih rendah dibandingkan dengan Tiongkok, Vietnam dan Korea Selatan,”

Dari defisit fiskal, meski telah mengalokasikan cukup besar (6,09 persen), Indonesia masih cukup moderat. Proyeksi utang Indonesia dibandingkan negara lain pun paling rendah. Di negara-negara ASEAN pun penambahan utang Indonesia yang terkecil.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Ini sekaligus mengklarifikasi tuduhan, seolah-olah kita itu tukang utang, dan utang kita sudah tidak aman. Kita bandingkan ternyata kita relatif lebih baik. Rasio penerimaan negara terhadap utang (tax to debt rasio) kita cukup bagus. Kita jauh lebih baik dibandingkan Brasil, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Artinya, kita punya kemampuan lebih besar dalam membayar utang karena rasio pendapatan pajak kita terhadap utang lebih tinggi dibandingkan berbagai negara tersebut,” jelas Prastowo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *