in ,

Akhir Januari, Penerimaan Pajak Tercatat Rp 68,5 Triliun

Akhir Januari, Penerimaan Pajak Tercatat Rp 68,5 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada akhir Januari 2021 sebesar Rp 68,5 triliun atau 5,6 persen dari target Rp 1.229,6 triliun. Kinerja ini menurun 15,3 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kontraksi penerimaan pajak dikarenakan masih berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penurunan dapat terlihat mulai dari realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang Januari lalu, yakni -6,05 persen dibandingkan pencapaian periode tahun lalu. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020, realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun di tahun lalu. Sementara itu, pada Januari 2021 ini penerimaan PPh sekitar Rp 14,34 triliun.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

“Karena memang kalau kita lihat serapan tenaga kerja, atau pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan, atau pengangguran naik. Untuk itu PPh Pasal 21-nya juga mengalami penurunan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kinerja dan fakta (Kita) secara virtual, pada Selasa siang (23/2).

Ia menambahkan, penerimaan PPh Pasal 21 diproyeksi akan mengalami tren kontraksi seiring pemberian insentif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Jangan lupa, Wajib Pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang. Karena memang memberikan ruang bagi pengusaha, pelaku usaha karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman pandemi,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

Tak hanya PPh Pasal 21, kinerja pajak penghasilan (PPh) badan pada Januari 2021 juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 54,44 persen—paling terpuruk. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 turut mengalami kontraksi 8,79 persen, lebih kecil dari kinerja periode yang sama tahun lalu. Kinerja penurunan lainnya terlihat dari penerimaan PPh final yang menjadi 14,3 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melorot 13,31 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *