in ,

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang sejumlah insentif perpajakan sampai akhir 2021. Penetapan ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, insentif pajak yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.

“Selain itu, ada pembebasan PPh 22 impor dan PPh final UMKM (usaha mikro kecil menengah), pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021, diskon PPN perumahan dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen kendaraan untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga akhir tahun ini,” urai pria yang akrab disapa Sua ini dalam konferensi pers, bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA), pada Senin (21/5).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Perpanjangan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, perpanjangan insentif perpajakan diberikan agar sektor ekonominya bangkit. Terlebih pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sekitar 5,3 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *