in ,

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

“Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih perlu diberikan  dukungan. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun supply. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” jelas Sri Mulyani.

Kemenkeu pun mencatat realisasi insentif pajak hingga Juni 2021. Pertama, insentif PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan sebesar Rp 1,32 triliun oleh 90.317 pemberi kerja. Kedua, PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 10,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 15.709 Wajib Pajak (WP). Ketiga, PPh Pasal 25 senilai Rp 15,55 triliun oleh 69.087 WP. Keempat, restitusi PPN Rp 1,39 triliun telah dimanfaatkan oleh 819 WP. Kelima, insentif penurunan tarif PPh Pasal 25 senilai Rp 6,84 triliun untuk seluruh WP Badan. Keenam, PPh final UMKM Rp 320 miliar oleh 127.549 UMKM.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ketujuh, sebanyak 2.711 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP dengan nilai Rp 79,99 miliar, meliputi Rp 66,33 miliar untuk harga rumah di bawah Rp 1 miliar; sebesar Rp 13,66 miliar untuk rumah dengan harga sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Kedelapan, yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan 5 agen tunggal pemegang merek (ATPM) dengan total mencapai Rp 428,67 miliar.

Sri Mulyani kembali memastikan, insentif perpajakan akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *