in ,

Insentif Pajak Hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya

Insentif Pajak Hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif perpajakan hingga 31 Desember 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memastikan, insentif perpajakan diberikan secara selektif untuk Wajib Pajak (WP) atau perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Berdasarkan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” jelas Neil melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (15/7).

Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, yang meliputi empat hal:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Keempat, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *