in ,

Insentif Pajak Hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya

Kemudian, terdapat berapa penyesuaian insentif perpajakan, yakni:

  • Insentif PPh Pasal 21
  • Insentif diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  • Fasilitas berlaku bagi pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  • Fasilitas ini diberikan untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor
  • Insentif diberikan untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha).
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  • Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
  • Diberikan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Diberikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
  • Diperuntukkan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *