in ,

Rekomendasi Komwasjak, Kawal Reformasi Perpajakan

Rekomendasi Komwasjak, Kawal Reformasi Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memberikan beragam rekomendasi untuk mengawal keberlangsungan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Secara umum, rekomendasi meliputi tujuh poin substansi utama, yaitu penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border dan over the top (OTT), pemajakan control foreign company (CFC), pengaturan fasilitas perpajakan, pencantuman nomor pokok wajib pajak (NPWP)/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak, relaksasi pengkreditan pajak masukan, penurunan sanksi administrasi.

Rekomendasi itu telah masuk materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ketua Komwasjak Mardiasmo menuturkan, tujuh poin substansi utama itu dihasilkan dari 24 rekomendasi dengan rincian, yakni 14 rekomendasi kepada menteri keuangan serta 10 saran untuk dirjen pajak.

“Pada tahun 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran rekomendasi dengan rincian, yaitu 26 saran kepada menteri keuangan, 20 saran kepada dirjen pajak, dan tiga saran kepada dirjen bea dan cukai, satu rekomendasi kepada ketua pengadilan pajak,” tambah eks Wakil Menteri Keuangan ini dalam webinar bertajuk Peringatan Hari Jadi Komwasjak ke-14, pada Kamis (15/7).

Ditulis oleh

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *