in ,

DJP Ungkap Fitur-Fitur Andalan di Aplikasi M-Pajak

DJP Ungkap Fitur-Fitur Andalan di Aplikasi M-Pajak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) melalui intervensi sistem informasi dan teknologi digital. Terbaru, DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menuturkan, aplikasi M-Pajak ini mulai dikembangkan sejak 2014 silam. Saat itu, DJP sedang memperkuat aplikasi DJP Online khususnya modul e-Billing, e-Filing, dan penambahan beberapa modul layanan baru di DJP Online. Aplikasi ini sempat stagnan lantaran sistem yang dipunyai DJP kala itu belum cukup mature atau memadai.

“Kemudian di tahun 2019, DJP mulai untuk membuatkan beberapa API agar layanan DJP Online dapat dimanfaatkan oleh aplikasi-aplikasi yang lain. Dengan demikian, kami baru bisa kembali fokus untuk mengembangkan layanan M-Pajak ini di akhir tahun 2020,” ungkapnya kepada Pajak.com, Kamis (15/7).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store ini dikembangkan DJP untuk memudahkan WP—khususnya untuk WP Orang Pribadi dan UMKM—mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang dimiliki.

“Kita tahu bahwa penggunaan smartphone di Indonesia ini sangat masif, sehingga aplikasi berbasis mobile tentunya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Aplikasi M-Pajak ini akan terus dikembangkan ke depan sehingga benar-benar menjadi teman setia WP dalam menjalankan administrasi perpajakan. Beberapa fitur sudah disiapkan, sehingga WP tidak perlu lagi datang ke KPP untuk mendapatkan layanan perpajakan. Cukup dengan smartphone, semua urusan selesai,” ujarnya.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *