in ,

Memahami SPPR, Fungsi, dan Cara Penyampaiannya

Memahami SPPR
FOTO: IST

Memahami SPPR, Fungsi, dan Cara Penyampaiannya

Pajak.comJakarta – Rokok elektrik kini menjadi pilihan banyak orang, terutama generasi muda yang mengikuti gaya hidup modern. Namun, belum banyak yang sadar bahwa rokok elektrik juga dikenakan pajak yang sama dengan rokok biasa. Untuk melaporkan dan membayar pajak rokok ini, Wajib Pajak rokok harus menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Pajakcom akan mengajak anda memahami apa itu SPPR, apa saja fungsinya, dan bagaimana cara penyampaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023)? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Memahami apa itu SPPR?

Pada 15 Desember 2023, pemerintah telah menerbitkan PMK 143/2023 yang mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ini juga meregulasi SPPR.

Berdasarkan beleid tersebut, SPPR adalah surat yang harus dibuat oleh para pengusaha pabrik rokok atau importir rokok, termasuk rokok elektrik, untuk melaporkan berapa banyak rokok yang mereka produksi, impor, dan jual, serta berapa pajak rokok yang mereka bayar. Pengusaha pabrik rokok atau importir rokok ini disebut sebagai Wajib Pajak rokok, dan mereka harus memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

NPPBKC adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai, seperti memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran barang kena cukai, termasuk rokok. Pajak rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok, termasuk rokok elektrik, dan harus dibayar oleh pengusaha pabrik rokok atau importir rokok.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Dengan demikian, SPPR memiliki fungsi penting dalam pengaturan pajak rokok, yaitu sebagai alat untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak rokok oleh Wajib Pajak rokok. Dengan SPPR, pemerintah dapat mengawasi dan mengendalikan penerimaan negara dari pajak rokok, serta mencegah potensi kecurangan atau penghindaran pajak.

SPPR juga berfungsi sebagai dasar bagi pejabat Bea Cukai untuk melakukan penelitian, pemeriksaan, dan penagihan terhadap pajak rokok yang terutang. Selain itu, SPPR juga berfungsi sebagai bukti administrasi bagi Wajib Pajak rokok untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana ketentuan penggunaan SPPR?

Dalam Pasal 3 PMK 143/2023, disebutkan bahwa Wajib Pajak rokok harus menghitung sendiri pajak rokok yang terutang dan menuliskannya dalam SPPR. Selanjutnya, SPPR harus disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak rokok terdaftar.

Lebih lanjut, SPPR harus disertai dengan dokumen CK-1 dan bukti pembayaran pajak rokok yang dilakukan melalui bank persepsi atau bank umum yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPPR ini dapat disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai atau secara tertulis jika sistem aplikasi mengalami gangguan.

Pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian terhadap SPPR dan pembayaran pajak rokok. Penelitian ini meliputi:

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;

b. kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan

c. kebenaran penghitungan pajak rokok.  

Jika SPPR dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Pejabat Bea Cukai akan memberikan nomor pendaftaran pada Wajib Pajak rokok. Sebaliknya, apabila SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan tidak benar, maka Pejabat Bea Cukai akan menerbitkan nota penolakan. Adapun Wajib Pajak rokok yang mendapat nota penolakan harus menyampaikan kembali SPPR yang sudah diperbaiki.

Bagaimana penyampaian SPPR secara elektronik?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak rokok untuk membuat dan menyampaikan SPPR secara elektronik:

  1. Isi format SPPR dengan lengkap.

    Isi format SPPR dengan lengkap dan benar melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

  2. Kirim data SPPR melalui sistem aplikasi.

    Kirim data SPPR melalui sistem aplikasi di bidang cukai kepada Kantor Bea Cukai, bersama dengan dokumen CK-1.

  3. Anda harus memperbaiki data SPPR dan mengirimkannya kembali.

    Jika pengisian SPPR tidak sesuai, Anda akan menerima Nota Penolakan SPPR dari sistem aplikasi di bidang cukai. Anda harus memperbaiki data SPPR dan mengirimkannya kembali.

  4. Anda akan menerima nomor dan tanggal pendaftaran SPPR.

    Jika pengisian SPPR sudah sesuai, Anda akan menerima nomor dan tanggal pendaftaran SPPR dari sistem aplikasi di bidang cukai. Anda bisa mencetak SPPR sebagai bukti.

  5. Lakukan perekaman melalui portal biller.

    Lakukan perekaman melalui portal biller untuk mendapatkan kode billing yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

  6. Bayar pajak rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent.

    Bayar pajak rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent. Yang perlu diingat, Anda harus membayar pajak rokok pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, jika Anda membayar CK-1 secara tunai. Atau, Anda bisa membayar pajak rokok paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan, jika Anda mendapat fasilitas penundaan CK-1.

  7. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN).

    Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sudah ditera dengan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/pos/lembaga persepsi lainnya oleh collecting agent.

  8. Sampaikan BPN kepada Pejabat Bea Cukai.

    Sampaikan BPN kepada Pejabat Bea Cukai sebagai bukti pembayaran pajak rokok.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *