in ,

Cara Mengajukan Surat Keterangan Non-PKP

Cara Mengajukan Surat Keterangan Non-PKP
FOTO: IST

Cara Mengajukan Surat Keterangan Non-PKP

Pajak.com, Jakarta – Surat keterangan (suket) Non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dibutuhkan bagi seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai PKP. Non-PKP tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa. Lantas, apa itu suket Non-PKP? Dan, bagaimana cara mengajukan surat keterangan Non-PKP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu PKP dan Non-PKP?

PKP adalah pengusaha, baik itu individu (pribadi) atau badan (perusahaan), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sedangkan Non-PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu, Non-PKP tidak punya kewajiban melaporkan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kendati mereka melakukan kegiatan penyerahan BKP maupun JKB.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024
Apa saja kriteria PKP dan Non-PKP?

Seorang Wajib Pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar. Jika tidak kurang dari itu, maka Wajib Pajak dikatakan sebagai Non-PKP.
Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp 4,8 miliar.
Bila pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp 4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari
Apa itu suket non-PKP?

Surat keterangan non-PKP adalah surat untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP.

Lantas bagaimana cara mengajukan suket Non-PKP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, secara teknis saat ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait dengan tata cara pengajuan suket yang menyatakan Wajib Pajak sebagai bukan PKP atau Non-PKP.

Namun, di sisi lain, kepemilikan suket Non-PKP ini diperlukan sebagai penegasan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan memang bukan PKP, sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. artinya, dokumen yang diserahkan adalah tanda bukti pembayaran saja.

“Apabila membutuhkan surat tersebut (suket Non-PKP), silakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, ya,” tulis DJP melalui akun resmi Twitter @kring_pajak, dkutip Pajak.com (24/10).

Dengan demikian, karena tidak ada ketentuan khusus tentang penerbitan suket Non-PKP, Wajib Pajak hanya perlu menghubungi KPP terdaftar untuk bisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen itu. Kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat pada laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Seperti apa contoh suket Non-PKP yang tepat?
Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Seperti yang sudah disampaikan, tidak ada format baku untuk suket Non-PKP, namun pada umumnya surat itu diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Terdapat kop surat yang mencantumkan judul ‘Surat Pernyataan Non-PKP’.
2. Diikuti pernyataan pemohon yang bertuliskan ‘Yang bertandatangan di bawah ini’.
3. Selanjutnya, mencantumkan identitas pemohon yang terdiri dari:
– Nama pihak pemohon bukan PKP.
– Jabatan/posisi kewenangan di perusahaan.
– Nama perusahaan yang terdaftar sebagai bukan PKP.
– Alamat perusahaan.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *