in ,

DJP: PPN PMSE Capai Rp 8,69 Triliun Per 30 September

DJP: PPN PMSE
FOTO: IST

DJP: PPN PMSE Capai Rp 8,69 Triliun Per 30 September

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 30 September 2022, penerimaan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah capai Rp 8,69 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut PPN PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (20/10).

Selain itu, per 30 September 2022 lalu telah bertambah tiga pelaku usaha, sehingga sampai saat ini pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE pemungut PPN.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

“Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022 yaitu Tradingview Inc, Match Group LLC, dan Hewlett Packard International Sarl,” tambahnya.

Neilmaldrin pun melanjutkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, dimana pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” imbuhnya.

Ke depan, Neilmaldrin mengatakan bahwa DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria, yaitu para pemungut PPN PMSE harus memiliki nilai transaksi minimal dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, atau paling tidak telah memiliki jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan dalam melakukan pemungutan PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Sebagai informasi, pemungut PPN PMSE tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang menyebutkan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE. Kemudian, PMK tersebut dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, selengkapnya dapat dilihat di www.pajak.go.id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax untuk mendapatkan informasi dalam bahasa Inggris.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *