in ,

Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan BBM

Pemerintah Berencana Naikkan Pajak
FOTO: IST

Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan BBM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah berencana akan naikkan pajak untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencana ini dilakukan demi mengakselerasi investasi hijau di Indonesia, khususnya ekosistem kendaraan listrik.

“Kemungkinan menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil. Strategi yang akan dilakukan, tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan investasi hijau. Kita akan pro, sehingga Jakarta ini udaranya lebih bersih, kan, bagus untuk anak cucu kalian,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (20/10).

Secara simultan, pemerintah telah membuka peluang seluas-luasnya agar investasi hijau masuk ke Indonesia. Pelbagai macam insentif tengah disiapkan untuk teknologi ramah lingkungan kepada para calon investor.

“Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif. Insentif pajak kendaraan listrik yang sudah disiapkan, sehingga mampu bersaing dengan mobil combustion dan juga sepeda motor berbahan bakar fosil,” ungkap Luhut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Dari sisi pengguna, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik akan memperoleh banyak insentif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Sua dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang.

Secara lebih rinci, pembebasan PKB dan BBNKB tertuang dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD, yang mengatur kendaraan bermotor berbasis energi baru dan terbarukan. Dalam beleid itu diatur pula jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yakni kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, seperti tenaga surya,” tambah Sua.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ia memastikan, pembebasan kendaraan listrik dari pajak daerah menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai.

Selain itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN II Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, penggunaan kendaraan listrik bisa memberikan penghematan di segala lini. Utamanya, soal besaran impor BBM dan subsidi pemerintah untuk energi.

Dengan demikian, Kementerian BUMN telah memerintahkan setiap BUMN untuk mengalokasikan sebagian anggarannya untuk pengembangan ekosistem mobil listrik dan motor listrik. PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pun telah ditunjuk sebagai pemimpin dalam transisi penggunaan kendaraan listrik itu.

“Kita perlu membangun ekosistem kendaraan listrik, karena kendaraan listrik bisa menurunkan ketergantungan kita dari bahan bakar minyak. Artinya, indonesia akan mengimpor lebih sedikit (BBM), kita juga bisa menurunkan subsidi (energi). Kalau menggunakan kendaraan listrik, masyarakat pun bisa menghemat hingga Rp 1,5 juta per tahun untuk operasional. Jadi semuanya akan menang (mendapat manfaat) jika kita mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ungkap Pahala.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Aksi Kementerian BUMN ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional. Dalam aturan itu, presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada para menteri dan kepala lembaga untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. Regulasi pun memberi instruksi terhadap lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pembelian kendaraan listrik pada tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *