in ,

Luhut: 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

Luhut: 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak
FOTO: IST

Luhut: 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, ada 9 juta hektare (Ha) lahan sawit belum bayar pajak. Temuan ini pun sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera dilakukan penagihan atau lahan akan diambil oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ternyata, izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare. Jadi, yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare, sekarang kita kejar itu. Setelah kami audit, saya minta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu, hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” ungkap Luhut di The Westin Jakarta, dikutip Pajak.com, (11/5).

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Atas temuan itu, ia mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar dapat diselesaikan secara sederhana seperti cara militer, yaitu dikenakan penalti. Kemudian, apabila tidak dibayar, maka lahan sawit itu bisa diambil pemerintah untuk dikelola BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

“Saya bilang ke presiden, enggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, dia (perusahaan sawit) kena penalti, ditentukan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berapa penaltinya. Kalau dibawa ke pengadilan, nanti seperti (kasus) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) 23 tahun enggak selesai. Ada pengadilan macam-macam sampai langit ke tujuh. Jadi, di tentara itu ada azas simplicity dalam melakukan serangan. Itu saya pegang. Karena saya tentara,” ungkap Luhut.

Ia meyakini, cara penyelesaian untuk perusahaan sawit penunggak pajak tersebut dapat dilakukan secara cepat dan efektif, asalkan tidak ada kepentingan politik di dalamnya.

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

“Saya juga bilang sama Kemenkeu (Kementerian Keuangan), itu yang lain ke mana? (perusahaan sawit penunggak pajak). Akhirnya, dirjen pajak sekarang lari suruh nyari, ” kata Luhut.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai, perusahaan sawit anggota GAPKI sepertinya sulit untuk menghindari pajak. Sebab anggota GAPKI yang melakukan proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) harus melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu persyaratan utama.

Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola perkebunan telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. Sertifikasi ISPO diwajibkan bagi semua perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai bulan November 2025.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

“Apalagi pemerintah selama ini telah transparan dalam proses pengenaan pajak bagi perusahaan sawit, sebab itu proses yang dilakukan semestinya seperti yang lazim dilakukan. Kalau ada indikasi perusahaan tidak bayar pajak, ya ditagih saja melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ungkap Eddy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *