in ,

Luhut: Aturan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Terbit September

Luhut: Aturan Insentif Pajak Impor
FOTO: Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Luhut: Aturan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Terbit September

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, aturan insentif pajak impor Completely Build Up (CBU) mobil listrik ke Indonesia akan terbit pada September 2023. Luhut optimistis, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dari 50 persen menjadi 0 persen ini bakal semakin menarik investor kendaraan listrik dunia. Salah satunya, perusahaan kendaraan listrik terbesar asal Republik Rakyat Tiongkok (RTT), BYD.

Sebagai informasi, BYD merupakan raksasa mobil listrik berskala global yang berdiri sejak tahun 1995. BYD telah hadir di 6 benua, lebih dari 70 negara, dan lebih dari 400 kota di seluruh dunia. Pada tahun 2022, BYD mencatatkan penjualan mobil listrik sebanyak 1.858.364 unit atau tumbuh 211 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Nanti kalau peraturan (insentif kendaraan listrik) sudah selesai, di perpres (peraturan presiden)-nya keluar, insyaallah segera terbit bulan ini dan BYD akan invest ke Indonesia. Nantinya, BYD akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dalam beberapa bulan atau bahkan tahun,” ungkap Luhut kepada awak media di sela-sela acara Seminar Nasional IKAXA, dikutip Pajak.com (15/9).

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Kemudian, selama proses pembangunan pabrik berlangsung, BYD bisa menjual mobil listrik ke Indonesia melalui impor utuh yang didukung oleh fasilitas insentif pajak.

“Selama konstruksi, mereka (BYD) boleh impor beberapa banyak, ada kuotanya. Insentif penghapusan pajak impor mobil listrik CBU hanya ditujukan untuk produsen-produsen otomotif yang berinvestasi secara langsung di Indonesia,” tegas Luhut.

Ia mengakui, pemberian insentif pajak impor untuk mobil listrik ini merupakan hasil adopsi dari kebijakan yang sudah diterapkan negara-negara lain, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand.

“Vietnam sudah memberlakukan pembebasan bea masuk dan pengurangan cukai untuk produsen mobil listrik sejak Maret 2022. Malaysia juga telah membebaskan bea masuk, PPN, dan insentif tunai sejak Februari 2023. Sementara Thailand juga membebaskan bea masuk dan insentif tunai sejak Februari 2022,” ungkap Luhut.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga memastikan, regulasi pemberian insentif pajak untuk impor CBU mobil listrik akan segera terbit dalam waktu dekat.

“Sekarang yang masih kita hitung bagaimana formulasinya untuk insentif, nilainya sudah kita tetapkan, yaitu CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen bea-nya kita nol-kan. Faktor yang menjadi dasar perhitungan insentif, apakah itu dari investasinya atau produksi mobilnya, termasuk jumlah kuota mobil listrik utuh yang akan mendapatkan insentif,” ungkap Agus.

Dia pun meyakini, insentif pajak ini akan membuat harga lebih kompetitif dari negara lain yang sudah terlebih dahulu memberikan beragam stimulus. Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan insentif pajak kendaraan listrik untuk impor hingga 2026.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Kuota impor EV (electric vehicle) CBU yang bebas pajak impor sama dengan jumlah produksi penerima insentif di Thailand. Syarat tersebut akan naik menjadi 1,5 produksi mobil untuk satu unit EV CBU pada tahun 2025. Kalau kita sampai 2026, jadi kami mau (produk Thailand) segera masuk berbondong-bondong (ke Indonesia),” ungkap Agus.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-akan-bebaskan-pajak-mobil-listrik-impor/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *