in ,

Mahasiswa FIA UI Kupas Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Mahasiswa FIA UI Kupas Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pajak
FOTO: Aprilia Hariani

Mahasiswa FIA UI Kupas Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak.com, Depok – Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kupas pengetahuan mengenai penyebab dan penyelesaian sengketa pajak dari Managing to Compliance at PT Pertamina (Persero) Didik Suwardi, dalam seminar bertajuk Notice of Tax Assessment, Objection and Appeal: Steps to Deal with Tax Disputes, di Auditorium EDISI FIA UI, Depok. Salah satu rangkaian acara Fiscal Career Week 2023 yang diinisiasi oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI ini diharapkan mampu memperdalam cakrawala mahasiswa yang akan menekuni profesi perpajakan.

“Acara ini bagus sekali untuk mahasiswa FIA UI yang nantinya akan terjun dalam profesi perpajakan, baik staf pajak di korporasi, konsultan pajak, maupun DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk itu, materi mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP), keberatan, banding, hingga peninjauan kembali sebagai langkah-langkah menangani sengketa pajak. Kemudian, bagaimana memahami mengenai pengelolaan pajak korporasi yang meliputi, tax accounting, tax compliance, tax operation, tax management, tax strategy, dan sebagainya—bagaimana menjadi analis bagi perusahaan atau Wajib Pajak, jelas Didik kepada Pajak.comdi sela-sela acara seminar, (14/9).

Menurutnya, pemahaman utama yang perlu diketahui oleh mahasiswa adalah sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment. Pada bagian umum Angka 3 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan, anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang, sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh Wajib Pajak. Namun, Didik mengingatkan, DJP juga berhak menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi—pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Kemudian, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan SKP sebagai hasil pemeriksaan, meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

“Jadi, SKP adalah muncul sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP dari Wajib Pajak. Sebagai contoh, STP terbit berdasarkan PPh (Pajak Penghasilan) tahun berjalan tidak/kurang dibayar, kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung. STP bisa terbit paling lama lima tahun saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, atau bagian tahun pajak. Kalau kita melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan 2022, berarti hingga 2027, DJP berhak melakukan pemeriksaan atas perhitungan, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT tahunan. Bila sudah lewat dari lima tahun, maka SPT tahunan yang kita laporkan dianggap benar,” jelas Didik.

Apabila Wajib Pajak tidak sepakat dengan SKPKB, SKPKBT, atau pengurangan/penolakan pengajuan kelebihan bayar pajak, maka akan terjadi sengketa pajak. Penyelesaian sengketa ini bisa ditempuh Wajib Pajak dengan melakukan upaya hukum, meliputi keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Pada praktiknya, proses sengketa pajak disebabkan dari hasil assesment DJP akan dituangkan dalam SP2DK (Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan) dan/atau pemeriksaan, SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak) atas implementasi tax operation. Hal ini dapat terjadi karena dua kemungkinan, yakni kesalahan perhitungan pajak atau kekeliruan prosedur perpajakan—batasannya tidak ada indikasi pidana pajak. Implikasinya, kurang bayar pajak atau penalti bajak berupa bunga, denda, kenaikan. Keputusannya Wajib Pajak setuju atau Wajib Pajak tidak setuju. Apabila tidak setuju maka Wajib Pajak dapat menghadapinya dengan cara kelengkapan dokumen dan perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan,” jelas Didik.

Kemudian, penyelesaian sengketa pajak dapat dimulai dari Wajib Pajak mengajukan keberatan paling lama prosesnya 15 bulan. Kemudian, ketika DJP menolak, DJP bisa melangkah ke tahap banding dengan penyelesaian maksimal 21 bulan atau gugatan yang memakan waktu sekitar 10 bulan. Selanjutnya, apabila DJP tetap menolak dan Wajib Pajak tidak sepakat, maka bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dengan proses kurang lebih 10 bulan.

“Artinya, penyelesaian sengketa pajak maksimal dapat memakan waktu sekitar 6 tahun. Padahal, kedaluwarsa pemeriksaan SPT tahunan hanya 5 tahun. Maka dari sisi Wajib Pajak harus aware dengan regulasi perpajakan, day to day memahami mitigasi-mitigasi risiko,” kata Didik.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen FIA UI Inayati berharap, mahasiswa FIA UI memahami secara komprehensif mengenai bisnis proses administrasi perpajakan, utamanya mengenai konsep pemeriksaan dan  sengketa pajak.

“Apa yang disampaikan oleh narasumber adalah bagian dari proses bisnis administrasi perpajakan dan bagaimana cara menghadapinya berdasarkan pengalaman narasumber. Untuk itu, saya berharap, setelah mengikuti workshop ini teman-teman memiliki pengatahuan tambahan terkait tax dispute. Ini sangat bermanfaat ketika teman-teman sudah bekerja—mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan pajak. Sebab pemeriksaan adalah keniscayaan dalam rangka menegakan keadilan. Kalau tidak ada pemeriksaan, maka yang diuntungkan adalah Wajib Pajak yang tidak patuh,” ujar Inayati.

Harapan senada juga diutarakan oleh Director of People and Culture KOSTAF FIA UI 2023 Dzakwan Poetra Dewanto dan Project Officer Fiscal Career Week 2023 Tasya Amanda Putri. Keduanya berharap, seminar ini dapat memberi gambaran pada mahasiswa yang akan berkecimpung di bidang perpajakan, atau memperkaya pengetahuan yang sudah diterima di kelas.

Baca juga: 

https://www.pajak.com/pajak/provisio-consulting-teropong-dampak-artificial-intelligence-terhadap-profesi-perpajakan/.

https://www.pajak.com/pajak/kostaf-fia-ui-bantu-mahasiswa-perpajakan-siapkan-karier-masa-depan/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *