in ,

Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court

Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court
FOTO: IST

Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court

Pajak.comJakarta – Pengadilan Pajak Republik Indonesia telah tetapkan peraturan baru tentang administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak menggunakan sistem informasi e-Tax Court. Peraturan tersebut bernomor PER-1/PP/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023. Meski demikian, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik ini baru akan berlaku mulai 31 Juli 2023.

Dalam poin pertimbangan huruf a, disebutkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak. Sementara pada poin pertimbangan huruf b disebutkan bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Pada pertimbangan huruf c, aturan ini menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 36A ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ketentuan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak,” kata Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim dalam aturan tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (25/7).

Peraturan ini juga mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menyatakan bahwa pada saat aturan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, petunjuk teknis penggunaan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat diakses pada laman resmi Pengadilan Pajak.

Poin penting

Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang proses administrasi yang meliputi pendaftaran akun, persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya secara elektronik. Beleid itu menyebutkan bahwa Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yakni aplikasi e-Tax Court.

Aplikasi e-Tax Court adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh berbagai pihak termasuk Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Panitera Muda Pengganti, dan pegawai lainnya di Pengadilan Pajak untuk melakukan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Selain itu, beberapa pihak yang juga diwajibkan memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court adalah Pemohon Terdaftar yakni Wajib Pajak, kuasa hukum, atau penanggung pajak; dan Termohon Terdaftar yaitu Pejabat yang berwenang sebagai Terbanding atau Tergugat.

Adapun yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pendaftaran akun

Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran akun, verifikasi akun, aktivasi akun, dan penggunaan akun oleh para pihak untuk mengakses sistem informasi e-Tax Court. Para pihak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat surat elektronik yang aktif, dan nomor telepon seluler yang aktif untuk mendaftar akun.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Baik Wajib Pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar. Untuk Wajib Pajak harus mengunggah surat permohonan registrasi akun, dan Surat Keterangan Terdaftar/NPWP.

Sementara pendaftaran akun bagi penanggung pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun, dan Surat Keterangan Terdaftar/NPWP/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Paspor. Lalu pendaftaran akun bagi kuasa hukum dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.

Terpenting, surat permohonan registrasi akun diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandatangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF). Nantinya, Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik.

2. Sidang elektronik

Beleid ini juga mengatur tentang tata cara persidangan secara elektronik. Pertama, persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video, yang secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang tata cara terkait persidangan secara elektronik. Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.

Ketiga, dalam proses sidang secara elektronik, para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court yang  dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal. Apabila para pihak tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, maka dianggap tidak menggunakan haknya.

Keempat, pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Adapun rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. Selanjutnya, rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Kelima, untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat. Majelis/Hakim Tunggal juga dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik.

3. Gangguan teknis

Satu poin penting lainnya yang patut menjadi perhatian Wajib Pajak adalah terjadinya gangguan atau hambatan pada e-Tax Court. Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menyebut bahwa apabila terjadi gangguan teknis pada e-Tax Court, Panitera Pengadilan Pajak akan mengumumkan pada laman resmi Pengadilan Pajak.

Selain itu, jika gangguan teknis pada e-Tax Court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, Pengadilan Pajak akan menyampaikannya melalui laman khusus. Apabila gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court berakhir, penyampaian banding atau gugatan yang telah dilakukan disampaikan kembali melalui e-Tax Court.

Namun, jika gangguan terjadi pada saat persidangan secara elektronik berlangsung, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Apabila gangguan atau hambatan terjadi akibat gangguan jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan diinformasikan kepada para pihak oleh Panitera Pengganti melalui e-Tax Court atau media elektronik lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *