in ,

Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court
FOTO: IST

Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak resmi gunakan e-Tax Court mulai 31 Juli 2023. Melalui e-Tax Court, administrasi hingga persidangan sengketa pajak dapat dilakukan secara elektronik. Ketetapan ini termaktub dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Pengadilan Pajak menjelaskan, sistem e-Tax Court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, meliputi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak); atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.

“Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023. Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi, meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak,” demikian bunyi PER-1/PP/2023, dikutip Pajak.com, (25/7).

Adapun persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan adanya sistem ini, pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus terlebih dahulu membuat akun di e-Tax Court. Adapun definisi pemohon terdaftar adalah Wajib Pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.

Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Kemudian, pemohon terdaftar dapat mengajukan banding atau gugatan dengan mengunggah Surat Banding atau Surat Gugatan pada e-Tax Court. Setelah diajukan, Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk majelis atau hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Panggilan sidang melalui e-Tax Court merupakan panggilan yang sah.

“Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, majelis/hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik. Lalu, Panitera Pengganti mencatat semua aktivitas persidangan secara elektronik dalam berita acara sidang. Panitera Pengganti mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court,” tulis PER-1/PP/2023.

Sebelumnya, Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi Agung Wibowo memastikan, e-Tax Court mampu mengakomodir dan percepat proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara lebih transparan, dan terintegrasi, mulai dari pra-persidangan, persidangan, sampai dengan pasca-persidangan.

“Banding dan gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-Tax Court dan dapat diakses oleh para pihak. Sistem pun terintegrasi, mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, serta kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa. Pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis dalam menyuarakan kualitas maupun kepuasan mengenai layanan-layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, sehingga tuntutan untuk mendapatkan layanan yang prima adalah sebuah tantangan yang harus senantiasa direspons dengan baik,” ujar Dendi.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Selain itu, e-Tax Court juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kepada Pajak.com, Tax Litigation and Dispute Manager TaxPrime Firman Muttaqien menilai, sistem e-Tax Court merupakan langkah maju modernisasi dan digitalisasi Pengadilan Pajak. Sistem tersebut berpotensi membawa beberapa kemudahan bagi proses hukum dan pelayanan peradilan terkait dengan masalah perpajakan.

“Beberapa manfaat yang diharapkan dari penerapan e-Tax Court, meliputi efisiensi, yakni proses digitalisasi diproyeksi dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi beban administratif bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum perpajakan. Kemudian, aksesibilitas, karena sistem ini dapat memudahkan akses bagi para pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum, dan Wajib Pajak, tanpa perlu hadir secara fisik di Pengadilan Pajak,” ungkap Firman.

Kemudian, dalam hal transparansi, sistem e-Tax Court dapat meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus perpajakan, serta memungkinkan para pihak untuk mengakses informasi dan dokumen secara on-line.

“Sistem ini juga bisa penghematan biaya. Dengan mengurangi kebutuhan perjalanan dan cetak-mencetak, penerapan e-Tax Court dapat mengurangi biaya administrasi dan lingkungan yang terkait dengan proses hukum perpajakan,” ujar Firman.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Di sisi lain, penerapan sistem e-Tax Court juga berpotensi menghadapi beberapa tantangan dan pertimbangan, utamanya soal keamanan data. Firman berharap, perlindungan data dan keamanan sistem harus menjadi prioritas utama untuk mencegah akses yang tidak sah dan potensi pelanggaran keamanan.

“Kesiapan teknis, penerapan sistem e-Tax Court memerlukan infrastruktur teknis yang kuat dan akses internet yang andal untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar. Tantangan lain, pihak-pihak yang terlibat perlu diberikan sosialisasi dan pelatihan yang memadai untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem ini. Pastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan teknologi ini. Misalnya, perusahaan atau Wajib Pajak yang berada di wilayah yang kurang terjangkau secara digital,” ungkap Firman.

Ia juga berharap, pengawasan dan penilaian harus terus menerus dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Hal ini demi memastikan bahwa e-Tax Court berjalan dengan efektif serta memberikan manfaat bagi semua pihak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *