in ,

Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court
FOTO: Kemenkeu

Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding apabila upaya hukum keberatan ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengadilan Pajak pun telah mempermudah pengajuan banding melalui sistem e-Tax Court. Pajak.com akan menguraikan mekanisme pengajuan banding pajak dan penyerahan dokumen via e-Tax Court untuk Anda.

Apa itu banding? 

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Apa itu e-Tax Court?

e-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga  5 Tantangan Penggunaan e-Tax Court

Siapa yang boleh mengajukan banding?

Mengacu Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

  1. Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
  2. Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit; dan
  3. Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Bagaimana cara mengajukan banding melalui aplikasi e-Tax Court?

  1. Lampirkan surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Surat banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120;
  3. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan/atau pemerintah daerah disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  4. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disampaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  5. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding; dan
  6. Surat banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.

Kemudian, Wajib Pajak juga perlu melengkapi administrasi surat banding:

  1. Surat banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi);
  2. Surat banding dilampiri dengan fotokopi keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap;
  3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap, meliputi:
  4. Banding pajak pusat/daerah, terdiri dari surat keputusan yang dibanding, surat keberatan, surat ketetapan pajak (SKP), surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak.
  5. Banding bea dan cukai, terdiri dari surat keputusan yang dibanding, surat keberatan, surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) atau surat penetapan pabean (SPP) atau surat penetapan perhitungan bea keluar (SPPBK) sesuai keputusan keberatan yang dibanding, pemberitahuan impor barang (PIB) atau pemberitahuan ekspor barang (PEB).
  6. Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang;
  7. Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan;
  8. Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum;
  9. Pakta integritas;
  10. Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (doc) dan Portable Document Format (pdf); dan
  11. Softcopy disampaikan dalam bentuk compact disc (CD) atau flashdisk 1 buah untuk setiap surat banding yang diajukan.
Bagaimana cara menyerahkan permohonan surat banding?

Permohonan surat banding dapat disampaikan dengan menggunakan e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui pos, atau ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120, atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *