in ,

Prosedur Penyelesaian Banding Lewat e-Tax Court

Prosedur Penyelesaian Banding Lewat e-Tax Court
FOTO: IST

Prosedur Penyelesaian Banding Lewat e-Tax Court

Pajak.com, Jakarta – Saat ini proses penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan secara on-line melalui aplikasi e-Tax Court. Termasuk, pada tahapan banding. Bagaimana prosedur pengajuan maupun proses penyelesaian sengketa banding lewat e-Tax Court? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang belaku dan penjelasan resmi dari Pengadilan Pajak.

Apa itu banding?

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Apa itu e-Tax Court? 

e-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration); penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak; penetapan majelis/hakim tunggal dan penyampaian pemberitahuan/panggilan; serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan berkas banding atau gugatan yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Bagaimana prosedur pengajuan banding melalui e-Tax Court? 

  • Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  • Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120;
  • Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) disampaikan dalam jangka waktu  tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  • Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disampaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  • Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding; dan
  • Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id.

Apa saja dokumen administasi Surat Banding? 

  • Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari dua rangkap (1 asli dan 1 fotokopi);
  • Surat Banding dilampiri dengan fotokopi keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak dua rangkap, meliputi:
  • Surat Keputusan yang dibanding;
  • Surat Keberatan;
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  • Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak;
  • Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang;
  • Dokumen pendukung lain sebanyak satu rangkap, antara lain fotokopi akta pendirian dan perubahannya (mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas). Dokumen tersebut harus telah bermeterai;
  • Lampirkan Surat Kuasa Khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan;
  • Fotokopi Kartu Kuasa Hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum;
  • Lampirkan Pakta Integritas;
  • Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (doc) dan Portable Document Format (pdf);
  • Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format pdf;
  • Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau flashdisk satu buah untuk setiap surat banding yang diajukan; dan
  • Daftar isian surat banding/gugatan (https://setpp.kemenkeu.go.id/faq/faqBanding)
Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Bagaimana mekanisme proses Banding melalui e-Tax Court?

  • Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak. Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id);
  • Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding;
  • Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB;
  • Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan permintaan Surat Bantahan;
  • Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan SUB;
  • Dilakukan proses sidang secara on-line (sesuai dengan persetujuan hakim); dan
  • Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan secara on-line. 

Baca juga: 

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Syarat, Prosedur, dan Strategi Pengajuan Banding Perkara Pajak https://www.pajak.com/pajak/syarat-prosedur-dan-strategi-pengajuan-banding-perkara-pajak/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *