in ,

Mengenal Klinik Ekspor dari Bea Cukai

Mengenal Klinik Ekspor dari Bea Cukai
FOTO: IST

Mengenal Klinik Ekspor dari Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution mengajak para usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Klinik Ekspor di setiap daerah. Lantas, apa itu Klinik Ekspor dan apa manfaatnya bagi calon ekspotir? Pajak.com akan mengajak Anda mengenal Klinik Ekspor dari Bea Cukai lebih dekat.

Apa itu ekspor?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Adapun daerah pabean adalah suatu daerah milik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Apa itu Klinik Ekspor?

Klinik Ekspor merupakan program khusus dari Bea Cukai untuk membantu para pengusaha yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan ekspor. Klinik Ekspor menjadi media konsultasi antara pengguna jasa dan pegawai Bea Cukai untuk terkait kegiatan ekspor.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL
Apa saja kegiatan Klinik Ekspor?

Pengguna jasa akan diberikan pembekalan terkait prosedur kegiatan ekspor melalui kegiatan sosialisasi, asistensi, maupun Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan Klinik Ekspor, diharapkan dapat meningkatkan minat dan jumlah eksportir, khususnya dari sektor nontambang.

Melalui kegiatan sosialisasi, peserta Klinik Ekspor akan memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara prosedur ekspor beserta syarat yang harus disiapkan, seperti legalitas usaha, dokumen-dokumen ekspor, kualitas barang, hingga keamanan bertransaksi.

Seperti diketahui, syarat utama yang perlu disiapkan calon eksportir adalah berbadan hukum, diantaranya perseroan terbatas (PT), firma, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), koperasi; memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP); mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, sepert Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, serta Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Dalam Klinik Ekspor, Bea Cukai juga mengembangkan program Interfirm Linkage melalui peningkatan kemitraan berbasis keterkaitan usaha antara UMKM dengan perusahaan berorientasi ekspor, yaitu perusahaan di kawasan berikat dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagai bagian rantai pasok. Dengan demikian, mencapai mutual relationship (kemitraan yang berkelanjutan).

Kemudian, program Solusi Logistik yang diejawantahkan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) sebagai salah satu solusi untuk membantu UMKM dalam menekan biaya logistik.

Klinik Ekspor juga dilakukan dengan mamanfaatkan Balai Laboratorium Bea Cukai yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara barang, seperti kualitas bahan, cemaran logam, komposisi bahan, dan lain-lain.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendukung ekspor juga dimanifestasikan dengan pemberian tarif nol persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea keluar.

Baca juga: 

Ingin Jadi Eksportir? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini https://www.pajak.com/ekonomi/ingin-jadi-eksportir-penuhi-syarat-dan-ketentuan-ini/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *