in ,

Ingin Jadi Eksportir? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Jadi Eksportir
FOTO: IST

Ingin Jadi Eksportir? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk melakukan ekspor. Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Apa saja syarat dan ketentuan menjadi eksportir? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Apa itu ekspor?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Adapun daerah pabean adalah suatu daerah milik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Apa itu eksportir?

Eksportir merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala besar tentunya akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara dan Kemendag.

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

Apa saja syarat menjadi eksportir? 

1. Perusahaan harus memiliki badan hukum dalam bentuk:

  • CV (Commanditaire Vennotschap);
  • Firma;
  • PT (Perseroan Terbatas);
  • Persero (Perusahaan Perseroan);
  • Perum (Perusahaan Umum);
  • Perjan (Perusahaan Jawatan); dan
  • Koperasi.

2. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP);

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan;
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian; dan
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi.

Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi:

Eksportir produsen, dengan syarat:

  • Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait;
  • Memiliki Izin Usaha Industri;
  • Memiliki NPWP; dan
  • Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perdagangan atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh bank vevisa dengan melampirkan surat pernyataan, seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

Eksportir bukan produsen, dengan syarat:

  • Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan instansi teknis terkait;
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
  • Memiliki NPWP; dan
  • Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perdagangan atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disaahkan oleh devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti, tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, serta tidak terlibat masalah kepabeanan.
Berapa tarif pajak ekspor?

– Tarif 0,25 persen – 1,5 persen berdasarkan jenis barang ekspor (Pajak Penghasilan/PPh Pasal 22);
– Tarif 0 persen bagi barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP); dan
– Bagi BKP tidak berwujud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Bagaimana cara menghitung pajak ekspor?

  • Tarif Ad Valorem (angka persentase nilai barang yang diimpor):
  • PPh 22 ekspor = tarif x Harga Patokan Tertentu (HPE) x jumlah satuan barang x kurs.

 

  • Tarif Ad Naturam (spesifik berdasarkan ukuran fisik barang):
  • PPh 22 ekspor = tarif x jumlah satuan barang x kurs.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *