in ,

Syarat dan Prosedur Pengajuan Perubahan Data KTP

Syarat dan Prosedur Pengajuan Perubahan Data KTP
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Pengajuan Perubahan Data KTP

Pajak.com, Jakarta – Masyarakat bisa mengajukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti mengganti alamat domisili, status perkawinan atau pekerjaan, foto, dan lain sebagainya. Apa syarat dan bagaimana prosedur pengajuan perubahan data KTP tersebut? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu KTP?

KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Definisi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Apa fungsi KTP?

  • Kartu indentitas WNI;
  • Sebagai syarat pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan beasiswa, dan sebagainya;
  • Mencegah identitas ganda dan/atau pemalsuan berkas; dan
  • Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adakah denda bila tidak memiliki KTP?

Setiap wilayah memiliki peraturan masing-masing dalam menetapkan denda bagi warga yang tidak ber-KTP. Merujuk Peraturan Derah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2008 tentang pengendalian dan penanggulangan Urbanisasi di Provinsi DKI Jakarta, warga yang tidak punya KTP terancam denda sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs
Apa saja data yang boleh dan tidak bisa diajukan perubahan pada KTP?

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013, data dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, yaitu:

  • Domisili;
  • Status perkawinan;
  • Pekerjaan;
  • Pendidikan;
  • Agama; dan
  • Foto.

Apa syarat yang harus disiapkan untuk mengubah data KTP?

  • Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan;
  • Lampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat ini bisa diurus ke tingkat kelurahan;
  • Untuk menambah gelar pada nama dan/atau status pendidikan terakhir, siapkan ijazah;
  • Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan;
  • Melampirkan akta kelahiran; dan
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.
Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Bagaimana prosedur mengubah data KTP?

  • Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa wilayah sudah bisa urus perubahan data KTP di tingkat kelurahan sesuai domisili;
  • Serahkan syarat yang telah disiapkan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data;
  • Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP baru;
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru. Ketentuan maksimal waktu ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Namun, hal itu dikecualikan apabila ada gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan; dan
  • Apabila KTP baru sudah jadi, silakan datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan tempat Anda mengubah data. Jangan lupa membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diperhatikan, Anda harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *