in ,

DKI Berganti Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

DKI Berganti Jadi DKJ
FOTO: Dukcapil Kemendagri

DKI Berganti Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Pajak.com, Jakarta – Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, usai berubahnya status tersebut, warga DKI Jakarta wajib mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP).

“Saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKI Jakarta, dengan cara cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik. Itu pasti akan dilakukan secara bertahap, karena agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” ungkap Budi kepada awak media, dikutip Pajak.com, (19/9).

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta, yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ tengah digodok pemerintah dengan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta—menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” jelas Sri Mulyani dalam Instagram resminya.

Sekilas mengulas, DKI Jakarta memiliki riwayat sejarah yang panjang, mulai dari masa kerajaan hingga bertransformasi menjadi kota metropolis. Pada abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran. Penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa merubah namanya menjadi Jayakarta (22 Juni 1527), lalu Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial sehingga menamakannya Stad Batavia dan Gemeente Batavia (1 April 1905).

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Ketika pasukan Jepang tiba, namanya berubah menjadi Jakarta Tokubetsu Shi (8 Agustus 1942). Setelah merdeka, terjadi pergantian nama menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta (September 1945), lalu diubah lagi dengan nama Jakarta (31 Agustus 1964).

Status Jakarta diperbarui menjadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta—dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.

Selanjutnya, melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta.

DKI Jakarta pun terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian maupun penerimaan negara. Setidaknya, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 1.234,28 triliun sepanjang 2022. Kinerja ini berkontribusi sebesar 71,8 persen terhadap penerimaan pajak nasional yang tercatat senilai Rp 1.716,8 triliun.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Sebagai informasi, terdapat delapan Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *