in ,

Realisasi Pajak DKI Jakarta Semester I-2023 Tembus Rp 22 T

Realisasi Pajak DKI Jakarta
Foto: Dok. Bapenda DKI Jakarta

Realisasi Pajak DKI Jakarta Semester I-2023 Tembus Rp 22 T

Pajak.comJakarta — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga akhir semester I-2023 sebesar Rp 22,35 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 42,79 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 52,23 triliun.

“Penerimaan pajak sebesar Rp 22,35 triliun tersebut berasal dari 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam situs resminya, dikutip Pajak.com, Senin (3/7).

Bapenda DKI Jakarta menyebut, realisasi penerimaan ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2022, penerimaan pajak DKI Jakarta hanya mencapai Rp 14,42 triliun.

Berdasarkan data yang diunggah oleh Bapenda DKI Jakarta, terdapat lima jenis pajak yang angka penerimaannya telah menembus Rp 1 triliun. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 4,37 triliun atau 45,62 persen dari target penerimaan sebesar Rp 9,60 triliun. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga membukukan angka penerimaan pajak yang menggembirakan yakni mencapai Rp 5,16 triliun atau 53,28 persen dari target sebesar Rp 9,70 triliun.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat senilai Rp 2,38 triliun atau 32,64 persen dari target sebesar Rp 7,30 triliun. Sementara Pajak Restoran telah berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp 1,82 triliun atau 48,66 persen dari target senilai Rp 3,75 triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun atau 49,64 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 6,25 triliun.

“Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 59,08 persen. Total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 827 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,4 triliun,” jelas Bapenda DKI Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan, dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak, serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah insentif fiskal yang berlaku di sepanjang tahun 2023, sebagai salah satu upaya peningkatan kesadaran Wajib Pajak dan pengoptimalan penerimaan pajak. Salah satunya yakni insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Adapun sejumlah insentif fiskal dan kemudahan PBB-P2 yang masih berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

1) Nilai Jual objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen.

2) NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang, berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persen dari sisa PBB-P2 terutang.

b) Selain Objek Pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a) Keringanan pembayaran

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

1) Tahun Pajak 2023:

– Diberikan potongan 5 persen apabila dibayar pada periode Juli–September 2023

2) Tahun Pajak 2013–2022:

– Diberikan potongan 20 persen apabila dibayar pada periode Maret–Juni 2023

– Diberikan potongan 10 persen apabila dibayar pada periode Juli–Desember 2023

– Penghapusan sanksi administrasi

b) Insentif angsuran ketetapan diberikan dengan ketentuan:

1) Tahun Pajak 2023

– Wajib Pajak akan diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada periode Juli–September 2023

– Wajib Pajak bisa mendapat penghapusan bunga angsuran

2) Tahun Pajak 2013–2022

– Wajib Pajak dapat menerima potongan 10 persen apabila membayar pada periode Juli–September 2023

– Wajib Pajak bisa menerima penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *