in ,

Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya!

Hewan Kurban Kena PPN
FOTO: IST

Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya!

Menjelang datangnya hari raya Idul Adha, kita dapat melihat hewan ternak berkeliaran dimana-mana. Momen hari raya Idul Adha ini tentu mendatangkan rezeki bagi para peternak hewan-hewan kurban seperti sapi, domba, kerbau, unta, dan sebagainya. Pesanan hewan kurban datang membanjiri dan tentunya menjadi ladang untuk mengais penghasilan. Membicarakan tentang penghasilan dan penjualan, apakah penjualan hewan kurban kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pada dasarnya, hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 2015 yang terakhir dicabut dengan PP nomor 49 tahun 2022, hewan ternak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena termasuk dari barang strategis. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN atas hewan ternak ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2015 yang terakhir diubah dengan PMK nomor 142 tahun 2017 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Perkembangan Ketentuan

Pengaturan mengenai pembebasan impor dan/atau penyerahan hewan ternak mengalami perkembangan secara bertahap. Di Pasal 2 PMK nomor 167 tahun 2015, diatur bahwa hewan ternak yang diberi fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

  • Dalam kondisi sehat;
  • Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik;
  • Berumur antara 2 hingga 4 tahun;
  • Bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan mekanisme yang dijalani. Untuk impor, maka sertifikat yang dibutuhkan adalah:

  • Sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor; dan
  • Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Sedangkan untuk penyerahan dalam negeri, maka sertifikat yang dibutuhkan adalah sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada. Selain itu, hewan ternak tersebut juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan penyerahan hewan ternak tersebut.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

PMK nomor 167 tahun 2015 ini dengan jelas menyebutkan bahwa hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, kerbau, dan sebagainya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pengaturan ini dirasa kurang adil bagi para peternak, karena tentu tanpa fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan, maka harga akhir yang dijual kepada konsumen akan menjadi lebih tinggi dari harga dasarnya. Apalagi apabila terjadi kenaikan tarif PPN ditambah dengan event tertentu seperti hari raya kurban yang turut menyebabkan harga ternak akan naik berkali lipat.

Maka melalui PMK nomor 5 nomor 2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak ini direvisi. Pada lampiran PMK nomor 5 tahun 2016 ditambahkan ketentuan yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya. Adapun persyaratan yang dibutuhkan tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian yakni pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Untuk proses yang termasuk dalam ruang lingkup fasilitas ini adalah hewan ternak yang:

  • Tanpa diolah;
  • Disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dan dikemas/tanpa dikemas.

Sedangkan jenis ternak tersebut adalah bakalan, ternak hidup, dan karkas dan non karkas dalam keadaan segar/dingin/beku.

Kesimpulan

Sehingga dengan ketentuan tersebut, hewan-hewan ternak yang diperuntukkan untuk kurban diberikan pembebasan PPN tanpa terkecuali. Asalkan persyaratan – persyaratan telah dipenuhi, maka tidak akan ada PPN yang dikenakan terhadap hewan kurban tersebut. Jadi dengan fasilitas pembebasan PPN ini, masyarakat akan semakin termotivasi untuk berkurban dan bermanfaat bagi kedua belah pihak baik bagi konsumen maupun bagi peternak dan/atau penjual hewan kurban.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *