in ,

Definisi dan Jenis Kredit PPh dan PPN

Definisi dan Jenis Kredit PPh dan PPN
FOTO: IST

Definisi dan Jenis Kredit PPh dan PPN

Pajak.com, Jakarta – Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal periode pajak. Hal itulah yang disebut dengan kredit PPh dan kredit PPN. Lantas, apa definisi dan jenis kredit PPh dan PPN? Pajak.com akan mengupasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu kredit pajak?

Merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), kredit pajak merupakan jumlah pajak yang telah dibayar atau sudah terhitung oleh Wajib Pajak di awal periode pajak.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Dengan demikian, bisa didefinisikan kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan semua pajak terutang. Termasuk juga ketika ada pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri.

Apa saja jenis kredit PPh?

Berdasarkan UU PPh, kredit PPh terbagi menjadi enam jenis, yaitu:

– Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
– Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
– Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
– Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (5) UU PPh;
– Pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh; dan
– Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Apa Itu kredit PPN? 

Kredit PPN merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikurangkan dari pajak terutang.

Apa saja syarat agar pajak masukan bisa dikreditkan?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku di seluruh bidang usaha agar pajak masukan pada satu masa pajak bisa dikreditkan, yakni:

– Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak;
– Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
– Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
– PKP bisa mengkreditkan pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau saat ditemukan pemeriksaan; dan
– Pajak masukan yang ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *