in ,

Ketentuan PPh Pasal 22 Atas Bahan Bakar dan Pelumas

Ketentuan PPh Pasal 22 Atas Bahan Bakar
FOTO: IST

Ketentuan PPh Pasal 22 Atas Bahan Bakar dan Pelumas

Pajak.comJakarta – Bahan bakar dan pelumas adalah dua komoditas yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian negara. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa penjualan bahan bakar dan pelumas juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagaimana ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas? Pajak.com akan sajikan secara lengkap mengenai ketentuan pemungutan, tarif dan dasar pemungutan, dan contoh penghitungan terkait PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas.

PPh Pasal 22 

Sekilas mengulas, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.

PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. PPh Pasal 22 yang bersifat final berarti pajak yang dipungut sudah merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sementara PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final berarti pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.

Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Bahan bakar dan pelumas yang dimaksud meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

Pemungutan
Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas adalah produsen atau importir bahan bakar dan pelumas. Pemungutan pajak ini dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).

Pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.

Bukti pemungutan dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses melalui laman https://ebupot.pajak.go.id. Sementara pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Adapun sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis bahan bakar dan pelumas, serta status pembelinya. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final.

Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Di sisi lain, terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan bahan bakar dan pelumas. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini. Daftar lengkap badan usaha yang dikecualikan dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017.

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Tarif dan Dasar Pemungutan 

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:

ObjekTarif
1. BBM (untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina)

0,25%

2. BBM (untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya)0,30%
3. Bahan Bakar Gas0,30%
4. Pelumas0,30%

Ingat, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100 persen daripada tarif normal (untuk PPh 22 tidak final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).

Nilai penjualan adalah harga jual barang yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai dasar penagihan. Jika harga jual tidak tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Contoh Penghitungan 

Untuk menghitung pajaknya, Anda perlu mengetahui tarif dan dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas. Seperti yang disebutkan sebelumnya, tarifnya tergantung pada jenis bahan bakar dan pelumas, serta status pembelinya (penyalur/agen atau bukan).

Berikut adalah rumus perhitungannya:

PPh Pasal 22 = Tarif x Nilai Penjualan

Contoh:

1. PT Rubrix merupakan pabrik pembuatan kendaraan bermotor yang membeli solar ke Pertamina dengan nilai sebesar Rp 200 juta (tidak termasuk PPN). PT Rubrix memiliki NPWP.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan solar kepada selain penyalur/agen adalah 0,3 persen. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Rubrix adalah:

PPh Pasal 22 = 0,3% x Rp 200.000.000 = Rp 600.000

2. PT Sinar merupakan SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina. Perusahaan ini membeli premium sebesar Rp 150 juta (tidak termasuk PPN). PT Sinar tidak memiliki NPWP.

Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan premium kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina adalah 0,25 persen. Karena PT Sinar tidak memiliki NPWP, maka tarifnya menjadi dua kali lipat yaitu 0,5 persen. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Sinar adalah:

PPh Pasal 22 = 0,5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000

3. PT Cemerlang (bukan merupakan SPBU) yang bergerak di bidang konstruksi membeli pelumas ke PT Gemilang (importir pelumas) dengan nilai sebesar Rp 100 juta (tidak termasuk PPN). PT Cemerlang memiliki NPWP.

Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan pelumas oleh importir adalah 0,3 persen. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Cemerlang adalah:

PPh Pasal 22 = 0,3% x Rp 100.000.000 = Rp 300.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *