in ,

Tarif Baru PPh Pasal 22 Pengaruhi Harga Jual Emas Perhiasan?

pph pasal 22
FOTO: IST

Tarif Baru PPh Pasal 22 Pengaruhi Harga Jual Emas Perhiasan?

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kalau pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut terhadap penjual dan pabrikan emas dapat memengaruhi harga jual emas perhiasan ke konsumen secara positif. Dugaan terhadap pengaruh harga jual di pasar emas perhiasan ini mencuat pasca pengaturan ulang pajak emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023).

Dalam PMK 48/2023, baik pabrikan dan pedagang emas perhiasan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang melekat terhadap penghasilan orang yang berusaha, sehingga seharusnya tidak memengaruhi harga jual produk emas.

Namun, ia menambahkan bahwa harga jual menjadi kewenangan penjual atau pedagang emas perhiasan yang disepakati oleh pembeli. Menurut Suryo, penjual bisa saja menaikkan atau menurunkan harga jual emas perhiasan karena tarif pajak terbaru.

“Apakah [PPh Pasal 22] akan memengaruhi harga jual? Tergantung pilihan harga jual dia (pedagang). Tetapi basic-nya PPh itu adalah pajak penghasilan dari orang yang berjualan,” kata Suryo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Senin (15/5).

Suryo justru meyakini, dengan pengaturan-pengaturan baru yang telah diterbitkan pemerintah akan semakin memudahkan dan menyederhanakan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia juga berharap agar Wajib Pajak bisa mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya agar lebih clear, seiring dengan kemudahan dan kesederhanaan pajak.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

“Syukur bisa menurunkan harganya, karena tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sudah kecil semua. Jadi, kami harapkan bisnis bisa berjalan dengan baik. Mending kita treat, kita ambil, apalagi [PPh Pasal 22] ini, kan, pre-payment jadi tidak ada sesuatu yang hilang ketika mereka akan mempertanggungjawabkan pajak penghasilan di akhir tahun. Mudah-mudahan tidak memberikan beban yang berlebih kepada pelaku usaha,” jelas Suryo.

Di kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 berbeda dengan PPN. Jika PPh Pasal 22 dikenakan kepada pabrikan dan toko emas perhiasan, sedangkan PPN dikenakan kepada konsumen.

Artinya, kecil kemungkinan pengenaan PPh Pasal 22 terhadap pabrikan dan pedagang emas perhiasan akan menaikkan harga jual emas perhiasan. Selain itu, kewajiban PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut harus dilaporkan juga dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak tersebut.

“Toko emas itu, karena dia berdagang, maka wajib membayar pajak, itu SPT-nya pada akhir tahun akan dihitung berapa omzetnya, berapa biayanya, ada penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu sesuai peraturan,” ucap Hestu.

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Hestu mengemukakan, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut di depan. Misalnya, potongan pajak ini terjadi ketika pabrikan menjual emasnya ke toko. Selain itu, karena PPh Pasal 22 tidak bersifat final, maka toko emas bisa mengkreditkan pajak ini.

Di sisi lain, dalam PMK 48/2023 disebutkan bahwa pengenaan PPN dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK 30/2014. Sebelumnya, tarif efektif atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan adalah sebesar 2 persen dari harga jual.

“Jadi tidak dipungut ke konsumen sehingga tidak berpengaruh ke harga jual. Nah, malah justru PPN yang menjadi beban si konsumen. Di regulasi yang lama, tarifnya 2 persen, sekarang malah dikurangi jadi 1,1 persen. Jadi kalau kaitannya dengan harga jual mestinya turun, ya,” terangnya.

Hestu juga menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan momentum agar masyarakat dapat mengetahui bahwa emas yang dibelinya sudah dipungut PPN. Senada dengan hal ini, pemilik toko emas juga dapat lebih taat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama menyetorkan hasil PPN ke kas negara.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Ia tak menampik hingga saat ini masih banyak pedagang emas yang belum patuh untuk menyetorkan PPN dari konsumen. Hal ini berbeda dengan pabrikan emas yang lebih taat pajak.

“Berdasarkan data kami, banyak toko emas yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan PPN. Biasanya, penerimaan PPN dari emas perhiasan bagian terbesarnya malah dari pabrikan, mereka terbilang comply. Tapi kalau toko-tokonya ini yang kurang comply, karena jumlahnya banyak sehingga perlu kita edukasi lagi,” ucap Hestu.

“Untuk itu, ini menjadi momentum yang sangat baik, dari [PPN dari] 2 persen menjadi 1,1 persen. Nanti kami akan sosialisasikan dan toko-toko emas ini harus melaksanakan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *